Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Dasar Hukum Poligami di Indonesia

Home > Artikel > Dasar Hukum Poligami di Indonesia

Dasar Hukum Poligami di Indonesia

Posted on March 23, 2024 by admin
0

Poligami adalah praktik perkawinan di mana seorang pria memiliki lebih dari satu istri secara sah. Di Indonesia, poligami diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan undang-undang tersebut, poligami diizinkan asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Salah satu syarat utama untuk melakukan poligami di Indonesia adalah mendapatkan izin dari pengadilan agama. Pria yang ingin melakukan poligami harus mengajukan permohonan izin kepada pengadilan agama dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Pria harus mampu memberikan nafkah kepada istri-istrinya secara adil dan merata.
  2. Pria harus memiliki alasan yang sah untuk melakukan poligami, seperti jika istri pertama tidak dapat memberikan keturunan atau memiliki cacat fisik yang menghalangi hubungan suami istri.
  3. Pria harus dapat membuktikan bahwa ia mampu memperlakukan istri-istrinya secara adil dan tidak diskriminatif.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juga diatur bahwa poligami tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Jika pria melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, maka poligami tersebut dapat dinyatakan tidak sah oleh pengadilan agama.

Meskipun poligami diizinkan di Indonesia, namun praktik ini tetap menuai kontroversi di masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa poligami dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan dalam hubungan suami istri, sementara pihak lain berpendapat bahwa poligami adalah hak yang sah sesuai dengan ajaran agama.

Dalam prakteknya, poligami di Indonesia masih terjadi meskipun tidak sebanyak zaman dahulu. Beberapa faktor yang mempengaruhi praktik poligami di Indonesia antara lain faktor budaya, agama, ekonomi, dan sosial. Namun, penting untuk diingat bahwa poligami harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan kesejahteraan semua pihak yang terlibat.

Dengan demikian, dasar hukum poligami di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk melakukan poligami. Praktik poligami di Indonesia tetap menjadi perdebatan di masyarakat dan memerlukan pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban dalam perkawinan.

Artikel Terkait :

  • Sanksi Tidak Lapor SPT (Surat Pemberitahuan Pajak)
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area