Asas ‘cogitationis poenam nemo patitur’ (baca: kojitatsionis pènam némo patitur) secara bebas diartikan bahwa tidak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang ia pikirkan. Asas ini merupakan prinsip hukum yang sangat umum, yang biasanya diajarkan pada para pelajar hukum tingkat awal. Kalimat ini mengandung arti bahwa sebenarnya sudah hadir suatu pelanggaran, tetapi pelanggaran itu baru ada di dalam pikiran saja. Pelanggaran itu belum sempat diwujudkan melalui tindakan nyata (perilaku).
Hukum positif tidak menjatuhkan pidana terhadap pikiran orang, tetapi terhadap perilaku orang. Asas cogitationis poenam nemo patitur memberi penegasan tentang normativitas hukum. Ia berkenaan dengan aturan berperilaku. Pada umumnya setiap orang berperilaku atas dasar latar belakang kognisi dan afeksi yang ia miliki. Kita bisa menyebut dimensi kognisi dan afeksi ini sebagai pra-perilaku, karena mereka mendahului suatu perilaku. Sebagai contoh, seseorang melakukan teror karena ia mendapat indoktrinasi secara kognitif atas paham-paham yang menyesatkan, sehingga terbentuk pula afeksi yang membenarkan terorisme ini.
Namun, jika orang ini hanya menyimpan pengetahuan dan sikap berpihak pada paham terorisme itu untuk dirinya sendiri, tanpa upaya apapun untuk disebarluaskan kepada orang lain, baik secara lisan maupun tulisan, maka hukum tidak dapat menjangkaunya. Objek dari hukum selalu perilaku. Namun, bukan perilakunya yang menjadi sasaran penerima hukuman, melainkan tetaplah subjek pemilik perilaku itu (disebut pelaku). Jika subjek ini tidak merupakan pemilik perilaku, tetapi pemilik pra-perilaku, maka subjek ini belum layak untuk dihukum.
Apa yang disebut pra-perilaku adalah pikiran atau sikap. Tindakan menghukum seseorang karena pikiran atau sikapnya, kendati pikiran atau sikap itu salah menurut hukum (dengan syarat belum diejawantahkan secara konkret), bukanlah objek di dalam norma hukum. Dalam kenyataannya, mungkin saja ada orang yang melanggar hukum tanpa sengaja, misalnya karena kelalaian atau kecerobohan.
Hukum tetap dapat menghukum orang ini karena, sekali lagi, yang dijadikan indikator adalah perilakunya. Dimensi-dimensi pra-perilaku dapat menjadi bagian dari pertimbangan hakim untuk meringankan atau memberatkan hukuman, tetapi tidak berarti harus membebaskan pelaku dari hukuman. Perlu dicatat di sini, bahwa di dalam terminologi hukum, kata “membebaskan” berbeda dengan kata “melepaskan dari [segala] tuntutan hukum”. Dalam terminologi hukum berbahasa Belanda, dikenal istilah putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas (onslag van recht vervolging).
Pasal 191 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membedakan keduanya dengan uraian sebagai berikut:
.
“(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas;
(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”
Artikel Terkait :
