Dalam mediasi, penyelesaian perselisihan atau sengketa lebih banyak muncul dari keinginan dan inisiatif para pihak, sehingga mediator berperan membantu mereka mencapai kesepakatan-kesepakatan. Dalam membantu pihak yang bersengketa, mediator bersifat imparsial atau tidak memihak. Kedudukan mediator seperti ini amat penting, karena akan menumbuhkan kepercayaan yang memudahkan nya melakukan kegiatan mediasi. Kedudukan mediator yang tidak netral, tidak hanya menyulitkan kegiatan mediasi tetapi dapat membawa kegagalan.
Maka peranan seorang yang sangatlah penting untuk mensukseskan mediasi yang dilakukan, lantas siapa yang dimaksud dengan nya itu sendiri? Dalam Kamus Hukum Indonesia berarti pihak penengah, pihak ketiga sebagai pemisah atau juru damai antara pihak-pihak yang bersengketa. Sementara dalam Pasal 1 Angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma 1/2016) menyebutkan bahwa
Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat nya sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Dari pengertian diatas, dapat diketahui bahwa Mediator adalah seseorang yang memiliki sertifikat nya, sebagai penengah atau netral untuk mewadahi dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa. Dalam Pasal 13 Perma 1/2016, mengecualikan hakim pengadilan yang tidak memiliki sertifikat nya tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai nya apabila terdapat kondisi keterbatasan jumlah nya yang bersertifikat, setelah disetujui dan mendapat surat keputusan dari Ketua Pengadilan.
Sertfikasi nya adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan hingga diterbitkannya sertifikat nya dengan menggunakan kurikulum, waktu dan cara tertentu yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi nya dalam rangka memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku Mediator. Maka, untuk memperoleh sertifikat nya , terlebih dahulu mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan sertifikasi nya yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi nya terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1) Perma 1/2016 yang berbunyi:
(1) Setiap Mediator wajib memiliki Sertifikat nya yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi nya yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.
Artikel Terkait :
