Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Cara Menjadi Mediator

Home > Artikel > Cara Menjadi Mediator

Cara Menjadi Mediator

Posted on September 26, 2022September 26, 2022 by admin
0

Dalam mediasi, penyelesaian perselisihan atau sengketa lebih banyak muncul dari keinginan dan inisiatif para pihak, sehingga mediator berperan membantu mereka mencapai kesepakatan-kesepakatan. Dalam membantu pihak yang bersengketa, mediator bersifat imparsial atau tidak memihak. Kedudukan mediator seperti ini amat penting, karena akan menumbuhkan kepercayaan yang memudahkan nya melakukan kegiatan mediasi. Kedudukan mediator yang tidak netral, tidak hanya menyulitkan kegiatan mediasi tetapi dapat membawa kegagalan.

Maka peranan seorang yang sangatlah penting untuk mensukseskan mediasi yang dilakukan, lantas siapa yang dimaksud dengan nya itu sendiri? Dalam Kamus Hukum Indonesia berarti pihak penengah, pihak ketiga sebagai pemisah atau juru damai antara pihak-pihak yang bersengketa. Sementara dalam Pasal 1 Angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma 1/2016) menyebutkan bahwa

Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat nya sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Dari pengertian diatas, dapat diketahui bahwa Mediator adalah seseorang yang memiliki sertifikat nya, sebagai penengah atau netral untuk mewadahi dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa. Dalam Pasal 13 Perma 1/2016, mengecualikan hakim pengadilan yang tidak memiliki sertifikat nya tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai nya apabila terdapat kondisi keterbatasan jumlah nya yang bersertifikat, setelah disetujui dan mendapat surat keputusan dari Ketua Pengadilan.

Sertfikasi nya adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan hingga diterbitkannya sertifikat nya dengan menggunakan kurikulum, waktu dan cara tertentu yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi nya dalam rangka memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku Mediator. Maka, untuk memperoleh sertifikat nya , terlebih dahulu mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan sertifikasi nya yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi nya terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1) Perma 1/2016 yang berbunyi:

(1) Setiap Mediator wajib memiliki Sertifikat nya yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi nya yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.

 

Artikel Terkait :

  • Mengenali Modus Mafia Tanah
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area