Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Cara menghitung Hitung Upah Lembur

Home > Artikel > Cara menghitung Hitung Upah Lembur

Cara menghitung Hitung Upah Lembur

Posted on January 26, 2023 by admin
0

Sebelum membahas mengenai upah lembur, perlu Anda pahami terlebih dahulu bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, yaitu:

  1. 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau
  2. 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Patut dicatat, mempekerjakan lebih dari waktu kerja sebisa mungkin harus dihindarkan karena pekerja harus punya waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya.

Tapi, jika ada kebutuhan mendesak yang harus segera diselesaikan dan tidak dapat dihindari, maka pekerja dapat bekerja melebihi waktu kerja dengan harus memenuhi  syarat sebagai berikut.

  1. ada perintah dari pengusaha;
  2. ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan dalam bentuk tertulis dan/atau melalui media digital;
  3. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Karena telah bekerja melebihi waktu kerja, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.Selain membayar upah lembur, perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh untuk lembur juga wajib memberikan kesempatan untuk istirahat secukupnya dan memberikan makanan dan minuman minimal 1.400 kilo kalori untuk kerja lembur selama 4 jam atau lebih.

Sebagai tambahan informasi, pekerja yang lembur juga berhak atas uang makan dan minum, jika pemberian makan dan minum pada waktu lembur diganti dengan uang.

Menyambung pertanyaan Anda mengenai perhitungan upah lembur dalam Pasal 8 Kepmenakertrans 102/2004, perlu kami sampaikan bahwa ketentuan tersebut telah dicabut sejak tanggal 2 Februari 2021 berdasarkan Permenaker 23/2021. Saat ini, ketentuan mengenai upah lembur mengacu pada PP 35/2021 yaitu sebagai berikut.

Pada dasarnya, upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan. Jika komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maka upah lembur dihitung 100% dari upah. Sedangkan, jika komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap <75% dari total upah, maka upah lembur sama dengan 75% dari total upah.

Apabila upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, maka yang digunakan sebagai acuan menghitung upah lembur adalah upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja bekerja.

Jika upah dibayar secara harian, maka hitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikali 25 untuk waktu kerja 6 hari kerja dan upah sehari dikali 21 untuk waktu kerja 5 hari.

Sementara, jika upah dibayarkan berdasarkan perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam setahun atau 12 bulan terakhir.

Rumus perhitungan upah lembur:

  1. Upah Sejam

1/173 x upah sebulan.

  1. Lembur di Hari Kerja
  • jam kerja lembur pertama: 1,5 x upah sejam
  • setiap jam kerja lembur berikutnya: 2 x upah sejam
  1. Lembur di Hari Istirahat Mingguan dan/atau Hari Libur Resmi
    1. untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
  • jam pertama s.d. jam ketujuh: 2 x upah sejam
  • jam kedelapan: 3 x upah sejam
  • jam kesembilan s.d. jam kesebelas: 4 x upah sejam

Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek:

  • jam pertama s.d. jam kelima: 2 x upah sejam
  • jam keenam: 3 x upah sejam
  • jam ketujuh s.d. jam kesembilan: 4 x upah sejam
  1. untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
  • jam pertama s.d. jam kedelapan: 2 x upah sejam
  • jam kesembilan: 3 x upah sejam
  • jam kesepuluh s.d. jam kedua belas: 4 x upah sejam

Jadi, dasar untuk menghitung upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan dan bukan upah harian sebagaimana Anda tanyakan. Namun, jika hitungan upah kerja lembur dari perusahaan itu nilainya lebih baik, maka hitungan tersebut diperbolehkan dan tetap berlaku.

Artikel Terkait :

  • Tingkatkan Keahlian Kopi Anda Dengan Tips Ini
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area