Badan Intelijen Negara (BIN) tak lagi di bawah komando Kemenko Polhukam. Presiden RI Ir. Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Pasal 4 Perpres tersebut menegaskan bila BIN tak lagi berada di bawah koordinasi Menko Polhukam. Menko Polhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. mengatakan alasan Badan Intelijen Negara (BIN) langsung di bawah perintah Presiden RI karena produk intelijen lebih dibutuhkan oleh presiden langsung untuk Negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo berpendapat bahwa sudah selayaknya BIN berada di bawah koordinasi langsung presiden.
Menurut Mahfud, memang sebaiknya BIN tidak dikoordinasikan Menko Polhukam karena lintas sektor dan penempatan di bawah presiden menjadikan BIN merupakan salah satu strategic unit presiden. Tjahjo pun menyebut aturan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Perpres No. 67/2019). Menurut Mahfud, meski sudah ada aturan baru, bukan berarti Menko Polhukam tak bisa mengkoordinasikan BIN. “Tidak disebutkannya BIN sebagai bagian dari instansi pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam, pada prinsipnya tidak menutup kewenangan bagi Kemenko Polhukam untuk mengoordinasikan BIN dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 huruf j Perpres No. 73/2020 yang menyatakan bahwa Kemenko Polhukam juga mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu,” tutur Tjahjo. Tjahjo mengatakan, ketentuan tersebut memberikan ruang fleksibilitas bagi presiden dan juga Kemenko apabila sewaktu-waktu ingin menempatkan instansi tertentu untuk berada di bawah koordinasi dari Kemenko Polhukam. Menurut Tjahjo, hal tersebut sesuai dengan dinamika pengelolaan dan penanganan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan.
“Dengan demikian, dalam hal terdapat isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BIN, maka berdasarkan ketentuan tersebut, Kemenko Polhukam tetap dapat mengoordinasikan instansi pemerintah lainnya yang dianggap perlu, termasuk BIN dalam pelaksanannya,” ucap Tjahjo. Tjahjo juga merinci soal ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (UU No.17/2011) dan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (Perpres No. 90/2012) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 (Perpres No. 73/2017).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa BIN merupakan alat negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab di bawah Presiden. Tjahjo kemudian menjelaskan soal fungsi intelijen yang tertuang dalam UU No 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Pada aturan tersebut dinyatakan fungsi Intelijen dalam rangka pendeteksian dan peringatan dini terhadap pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman keamanan nasional.
Tjahjo merinci soal ketentuan pasal 1 angka 4 UU itu bahwa yang dimaksud dengan ancaman yaitu setiap upaya yang dinilai dapat membahayakan keselamatan dan kedaulatan bangsa, serta kepentingan nasional yang tidak hanya dalam bentuk aspek politik, hukum, dan keamanan, melainkan juga ideologi, ekonomi, sosial, dan budaya. Tjahjo menjelaskan pelaksanaan dan fungsi BIN yang diberikan wewenang untuk melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya.
Hal ini termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup dan/atau kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.
Artikel Terkait :
