Peredaran uang palsu bukanlah hal asing. Sebagian masyarakat pun mungkin pernah mendapatkannya secara tidak sengaja. Mengingat bentuknya yang kian lama kian mirip dengan uang “asli”, mari simak ciri-cirinya berikut ini.
Ada beberapa klasifikasi uang yang diatur Bank Indonesia, yakni uang rupiah, uang rupiah tiruan, dan uang rupiah palsu. Terkait klasifikasi ini, Pasal 1 angka 1 PBI 21/2019 menerangkan bahwa uang rupiah adalah rupiah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai mata uang.
Kemudian, uang rupiah tiruan atau uang tiruan sebagaimana diterangkan Pasal 1 angka 10 PBI 21/2019 adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
Selanjutnya, Pasal 1 angka 11 PBI 21/2019 menerangkan bahwa uang rupiah palsu atau uang palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Kasus uang palsu kerap muncul dan meresahkan masyarakat. Guna melakukan pemberantasan uang palsu ini, pada 2012, dibentuklah sebuah badan yang dinamakan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu atau Botasupal.
Sebagai informasi, Botasupal dikepalai oleh Kepala Badan Intelijen Negara dengan struktur organisasi yang terdiri atas Badan Intelijen Negara, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 Perpres 123/2012, Botasupal adalah lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan Botasupal ini memiliki fungsi sebagai koordinator pemberantasan uang palsu atau rupiah palsu.
Terkait fungsi koordinator tersebut, sebagaimana diterangkan Pasal 3 Perpres 123/2012 Botasupal memiliki enam tugas, yakni:
- Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan kebijakan pemberantasan rupiah palsu.
- Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu.
- Menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu.
- Memfasilitasi kerja sama pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu.
- Membuat dan memberikan rekomendasi kepada lembaga/instansi terkait pemberantasan rupiah palsu.
- Menghimpun data dan bahan keterangan yang terkait dengan pemberantasan rupiah palsu.
Meski terlihat serupa atau mirip, perbedaan uang palsu dan asli sebetulnya dapat dikenali dengan memperhatikan ciri-cirinya. Adapun ciri-ciri uang palsu adalah sebagai berikut.
- Umumnya bernominal besar
Untuk memproduksi uang palsu, pasti diperlukan biaya. Sehubungan dengan hal tersebut, uang yang dipalsukan umumnya merupakan pecahan besar, misalnya uang palsu pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.
- Tidak multiwarna
Meski terlihat sama, warna uang yang palsu dan uang asli berbeda. Uang asli umumnya memiliki berbagai warna atau multiwarna jika dilihat dari sudut tertentu.
- Tekstur uang seperti kertas biasa
Uang palsu umumnya dicetak pada kertas biasa, teksturnya halus dan licin. Sebaliknya, uang asli memiliki tekstur kasar dan berserat karena terbuat dari serat kapas.
- Benang pengaman menyatu
Uang asli dilengkapi dengan benang pengaman seperti dianyam. Jika diperhatikan, benang pengaman yang dianyam ini memiliki tekstur yang berbeda dari bahan kertas dan tidak menyatu. Pada uang palsu, umumnya “benang” terasa sama dengan bahan kertas dan terlihat menyatu.
- Tidak terdapat rectoverso saat diterawang
Uang asli didesain dengan gambar saling isi atau rectoverso dari logo Bank Indonesia. Logo ini dapat dilihat jika uang diterawang ke arah cahaya. Uang yang palsu umumnya tidak memiliki gambar rectoverso ini.
- Gambar, angka, dan logo BI tidak menyala
Apabila disinari dengan sinar ultraviolet (UV), bagian depan dan bagian uang asli akan terlihat menyala. Umumnya bagian yang menyala ini terdapat pada sebagian desain gambar, nominal angka, dan logo BI. Berbeda dari yang asli, uang yang palsu tidak memiliki bagian yang menyala saat dilihat dengan sinar UV.
- Kode tunanetra tidak terasa saat diraba
Uang asli memiliki kode tunanetra atau blind code yang merupakan pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang terasa kasar jika diraba. Uang yang palsu biasanya tidak memiliki kode khusus ini.
- Rasi Eurion tidak terlihat
Uang asli tahun emisi 2016 dilengkapi dengan tanda rasi bintang Eurion. Rasi Eurion merupakan pola yang tidak dapat dipalsukan pada proses pemrograman gambar. Oleh sebab itu, jika diperhatikan dengan teliti, uang yang palsu tidak memiliki rasi eurion sebagaimana dimiliki uang asli.
- Tidak terdapat cetakan kasar pada beberapa bagian
Selain pada bagian kode tunanetra, pada uang asli, banyak bagian yang terasa kasar, misalnya pada bagian nominal uang, logo garuda, dan lainnya. Berbeda dari uang asli, uang yang palsu umumnya tidak memiliki jenis cetakan kasar; semua bagian cetakan terasa sama halusnya jika diraba.
