Berikut Beberapa Masalah Pidana Hukuman Mati di Indonesia
1. Adanya stigma yang melekat di masyarakat. Tatkala sebuah kasus telah mencapai vonis mati, susah bagi hakim untuk menurunkan hukuman.
2. Adanya Maaladministrasi saat Eksekusi Pidana Mati
Ombudsman RI menemukan malaadministrasi atas eksekusi Humphrey alias Jeff. Mereka menyebutkan eksekusi seharusnya ditunda, sebab kala itu Jeff sedang mengajukan permohonan grasi. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002: “Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.”
3. Adanya perbedaan perlakuan (diskriminasi) di antara para terpidana mati
Tidak diteruskannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua Humprey Ejike Jefferson ke Mahkamah Agung (MA) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan Adanya perbedaan perlakuan (diskriminasi) di antara para terpidana mati” tulis Ombudsman di situs mereka.
4. Proses hukum yang jauh dari kata baik, dimana proses persidangan disejajarkan dengan sidang umum, padahal semestinya tidak boleh begitu.
Dimana banyak peradilan pidana yang dimulai dari siang sampai magrib. Kalau kasus hukuman mati itu siding terakhir, hakim sudah bekerja sampai magrib, bisa jadi dia sudah buru-buru, hakim dan terdakwa sudah lelah, sehingga tidak fokus, dan hal ini diperparah dengan beban kerja hakim yang cukup tinggi”
5. Aturan pidana mati yang tidak relevan
Peneliti dari Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan sesungguhnya “negara boleh menerapkan pidana mati.” Namun, hukuman tersebut hanya untuk pelaku yang melakukan the most serious crime.
“Artinya, punya akibat mati yang langsung, menghasilkan dampak nyata. Misalnya kematian ratusan orang sekaligus. Syaratnya itu sangat tinggi,” ujar Maidina.
Di Indonesia, hukuman mati masih banyak menyasar terpidana kasus narkotika. Padahal menurut aturan PBB, hukuman mati tidak boleh diterapkan untuk itu.
Negara yang melaksanakan hukuman mati pun tak boleh lepas dari prinsip pengadilan yang adil, yakni: hak atas bantuan hukum di setiap tahap, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak atas penerjemah agar terdakwa memahami semua dakwaan, dan kesetaraan antara jaksa dan pengacara.
6. Terpidana Mati Tak Dapat Fasilitas
Hal ini dialami Mary Jane. Dia divonis hukuman mati karena membawa heroin 2,6. Saat Persidangan Mary Jane kesulitan menerjemahkan pernyataan dan pertanyaan hakim. Penerjemahnya tak kompeten. Penerjemah yang ditunjuk masih berstatus mahasiswa di Sekolah Tinggi Bahasa Asing Yogyakarta.
“Saya tidak paham kata regret. Waktu hakim tanya itu, saya kira pertanyaannya adalah apakah saya melakukannya atau tidak. Saya langsung dengan tegas bilang ‘no’. Tidak. Ternyata sepertinya hakim mengira, saya tidak ada rasa penyesalan telah membawa heroin,” tambahnya. Perlakuan tak adil tak hanya menimpa Mary Jane. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merilis hasil penelitian mereka terkait kondisi lapas bagi terpidana mati. Hasilnya: kondisi tak layak dan bikin sakit.
“Baik itu petugas lapas maupun para terpidana mengeluhkan minimnya pemenuhan hak atas kesehatan baik kesehatan fisik maupun kesehatan mental bagi terpidana mati,” kata peneliti KontraS, Arif Nur Fikri, Kamis (10/10/2019). Berdasarkan catatan Kontras, anggaran perawatan kesehatan hanya Rp10 juta per tahun untuk masing-masing lapas. Dengan kata lain, mereka hanya punya anggaran Rp27.400 per hari. Kontras juga menemukan masalah lain: narapidana mati di Lapas Narkotika Pulau Nusakambangan tak boleh membawa obat dari luar lapas, sekalipun mereka butuh penanganan khusus.
“Seorang narapidana melaporkan bahwa staf lapas menolak memberikan obat yang diperlukan untuk tekanan darahnya. Dalam kasus lain, staf lapas memberikan obat kepada seorang tahanan hanya beberapa kali sebulan, meskipun ia harus meminumnya setiap hari,” tulis laporan tersebut. Sejumlah lapas juga tak bisa memberikan layanan konseling. Kebanyakan kasus, ketika terpidana mati meminta layanan konseling, lapas hanya mengarahkannya ke rohaniawan. Padahal kebutuhannya jelas berbeda.
Artikel Terkait :
