Pada dasarnya pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dapat dilakukan oleh semua lembaga peradilan. Pengajuan kasasi dilakukan ketika seseorang tidak puas dengan putusan pada tingkat Pengadilan Tinggi, sehingga untuk memperoleh keadilan maka seseorang akan mengajukan kasasi. Fakta yang terjadi, jumlah pengajuan kasasi di Mahkamah Agung semakin tinggi, sehingga mengakibatkan caseload. Oleh karena itu, Mahkamah Agung mencoba mengatasi permasalahan tersebut dengan diadakannya batasan-batasan terhadap perkara yang dapat diajukan kasasi. Hal ini diatur dalam Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU 5/2004).
Pembatasan Kasasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU 5/2004. Bunyi dari Pasal 45A UU 5/2004 yaitu :
- Mahkamah agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.
- Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- Putusan tentang praperadilan;
- Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
- Perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan;
- Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas pertamanya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
- Penetapan Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan upaya hukum.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
Pengaturan mengenai pembatasan kasasi ini menjadi polemik yang kemudian dilakukan Uji Materiil kepada Mahkamah Konstitusi oleh Hendriansyah Direktur CV. Sungai Bendera Jaya yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat adanya ketentuan dalam Pasal 45A UU 5/2004. Hal yang melatarbelakangi adanya pembatasan kasasi yaitu karena kondisi faktual terjadinya penumpukan perkara (backlog) di Mahkamah Agung.
Pada dasarnya terhadap setiap putusan terakhir pengadilan dari semua lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan upaya hukum banding maupun kasasi, kecuali undang-undang menentukan lain. Hal ini diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 4/2004), yang juga diatur dalam ketentuan Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 (UU 5/1986) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara(UU 9/2004), Pasal 63 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989(UU 7/1986) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama (UU 3/2006), dan Pasal 335 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU 31/1997).
Permohonan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tinggi (banding) dari semua lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara, dari tahun ke tahun menunjukkan pertambahan yang cukup signifikan. Hal ini dapat berakibat terhadap menumpuknya permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, yang pada gilirannya dapat menyebabkan setiap permohonan kasasi ke Mahkamah Agung membutuhkan rentang waktu yang cukup panjang dan lama. Jika demikian halnya dapat merugikan para pihak pencari keadilan (justicebelen), hal demikian dapat berdampak pada penciptaan kepastian hukum (rechtszekerheid) menjadi barang langka dan mustahil. Guna memperkukuh arah perubahan penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945, maka Pemerintah dan DPR bersepakat melakukan penyesuaian-penyesuaian atas berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Mahkamah Agung sebagai salah satu pilar pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari kehendak Pemerintah dan DPR tersebut, maka dilakukanlah perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Mahkamah Agung, utamanya terhadap ketentuan-ketentuan tertentu yang mengatur antara lain syarat-syarat untuk menjadi hakim agung, syarat usia pensiun dan masa perpanjangannya, kewenangan pengawasan terhadap perilaku hakim, sampai kepada cara-cara untuk menanggulangi penumpukan perkara yang menjadi beban dan tugas Mahkamah Agung. Atas hal tersebut, maka Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan jawaban dan solusi terhadap tugas, fungsi maupun kewenangan Mahkamah Agung yang semakin berat dan komplek.
Artikel Terkait :
