Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Bagaimana Permohonan Persamaan Pada Nama

Home > Artikel > Bagaimana Permohonan Persamaan Pada Nama

Bagaimana Permohonan Persamaan Pada Nama

Posted on July 18, 2022 by admin
0

Perkawinan merupakan awal dari proses perwujudan dari suatu bentuk kehidupan manusia. Oleh karena itu, perkawinan bukan sekedar pemenuhan kebutuhan biologis semata, dengan adanya perkawinan diharapkan dapat tercapai tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-undang atau aturan hukum dan juga sesuai dengan ajaran agama yang dianut.Setiap orang tua pasti menginginkan anaknya kelak menjadi anak yang baik, anak yang berguna baik bagi keluarga, agama dan bangsanya sebagai penerus keturunan. Keinginan tersebut salah satunya dengan cara memberi nama yang baik bagi anaknya. Nama merupakan hal yang penting, karena nama dijadikan bukti diri seseorang sebagai subyek hukum, sehingga dari nama itu sudah dapat diketahui keturunan siapa orang yang bersangkutan. Dimana suatu nama sangat penting dalam urusan pembagian warisan serta soal-soal lain yang berhubungan dengan kekeluargaan. Tentang nama diatur dalam pasal 5a s/d 12 yang menentukan tentang nama-nama, perubahan nama-nama, dan perubahan nama-nama depan. Akan tetapi dengan adanya UU No. 4 tahun 1961 (UU Nama) yang mengatur tentang pergantian nama, maka pasal-pasal BW tentang nya yang telah diatur dalam undang-undang ini tidak berlaku lagi. Pemenuhan akan hak-hak keperdataan setiap warga Negara sudah harus dijamin sejak ia dilahirkan, dengan menerbitkan sebuah dokumen otentik atau bukti hukum, bahwa seseorang telah dikenal keberadaanya di muka bumi ini dan karenanya dapat menikmati hak-hak azasi manusianya secara lengkap. Dokumen otentik itulah yang disebut dengan akta kelahiran.

Dalam ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nya dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri setempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nya tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah nya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat tiga puluh hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Perubahanan nya merupakan bagian dari peristiwa penting seperti yang tercantum dalam pasal 1 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kepedudukan) menyebutkan: “Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nya dan perubahan status kewarganegaraan.” Aspek hukum dari akta pencacatan sipil yaitu untuk memperoleh suatu kepastian hukum yang sebesar-besarnya tentang peristiwa-peristiwa pribadi yang terjadi dalam kehidupan manusia, Akta pencatatan sipil mempunyai kekuatan hukum bernilai sebagai akta otentik (resmi) yang bernilai yuridis sempurna. Perubahan nama dalam ketentuan ini dapat diartikan sebagai bentuk pengajuan persamaan nya dalam catatan sipil atau dalam pengadilan bahwa, satu orang memungkinkan mempunyai nya yang berberda-beda dengan nya yang tertera dalam KTP, KK, atau Akta kelahiran atau dokumen lainnya seperti Paspor, Visa dan/atau dokumen hukum lainnya

Artikel Terkait :

  • Tips Perawatan Mata yang Dapat Praktekkan

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area