Perkawinan merupakan awal dari proses perwujudan dari suatu bentuk kehidupan manusia. Oleh karena itu, perkawinan bukan sekedar pemenuhan kebutuhan biologis semata, dengan adanya perkawinan diharapkan dapat tercapai tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-undang atau aturan hukum dan juga sesuai dengan ajaran agama yang dianut.Setiap orang tua pasti menginginkan anaknya kelak menjadi anak yang baik, anak yang berguna baik bagi keluarga, agama dan bangsanya sebagai penerus keturunan. Keinginan tersebut salah satunya dengan cara memberi nama yang baik bagi anaknya. Nama merupakan hal yang penting, karena nama dijadikan bukti diri seseorang sebagai subyek hukum, sehingga dari nama itu sudah dapat diketahui keturunan siapa orang yang bersangkutan. Dimana suatu nama sangat penting dalam urusan pembagian warisan serta soal-soal lain yang berhubungan dengan kekeluargaan. Tentang nama diatur dalam pasal 5a s/d 12 yang menentukan tentang nama-nama, perubahan nama-nama, dan perubahan nama-nama depan. Akan tetapi dengan adanya UU No. 4 tahun 1961 (UU Nama) yang mengatur tentang pergantian nama, maka pasal-pasal BW tentang nya yang telah diatur dalam undang-undang ini tidak berlaku lagi. Pemenuhan akan hak-hak keperdataan setiap warga Negara sudah harus dijamin sejak ia dilahirkan, dengan menerbitkan sebuah dokumen otentik atau bukti hukum, bahwa seseorang telah dikenal keberadaanya di muka bumi ini dan karenanya dapat menikmati hak-hak azasi manusianya secara lengkap. Dokumen otentik itulah yang disebut dengan akta kelahiran.
Dalam ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nya dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri setempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nya tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah nya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat tiga puluh hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Perubahanan nya merupakan bagian dari peristiwa penting seperti yang tercantum dalam pasal 1 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kepedudukan) menyebutkan: “Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nya dan perubahan status kewarganegaraan.” Aspek hukum dari akta pencacatan sipil yaitu untuk memperoleh suatu kepastian hukum yang sebesar-besarnya tentang peristiwa-peristiwa pribadi yang terjadi dalam kehidupan manusia, Akta pencatatan sipil mempunyai kekuatan hukum bernilai sebagai akta otentik (resmi) yang bernilai yuridis sempurna. Perubahan nama dalam ketentuan ini dapat diartikan sebagai bentuk pengajuan persamaan nya dalam catatan sipil atau dalam pengadilan bahwa, satu orang memungkinkan mempunyai nya yang berberda-beda dengan nya yang tertera dalam KTP, KK, atau Akta kelahiran atau dokumen lainnya seperti Paspor, Visa dan/atau dokumen hukum lainnya
Artikel Terkait :
