Perlindungan terhadap korban salah tangkap dimuat dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal I butir 10, bab X bagian kesatu pasal 77 sampai dengan pasal 83 dan pasal 95 sampai dengan pasal 100 KUHAP.
Penyelesaian hukum terhadap korban salah tangkap atau kesalahan dalam penyidikan yang diatur dalam KUHAP adalah dengan pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi. Mekanisme pengajuan tuntutan ganti rugi sebagaimana akibat dari penahanan yang tidak sah diatur dalam Pasal 95 KUHAP.
Hal yang sama untuk pengajuan rehabilitasi sebagai akibat penahanan yang tidak sah, mekanisme pengajuannya diatur dalam Pasal 97 KUHAP. Mengenai batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian, dasar pertimbangan yang diberikan atau ditolaknya tuntutan ganti kerugian maupun pihak yang bertanggung jawab membayar ganti kerugian diatur dan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo. PP No. 92/2015 Pasal 7 sampai Pasal 11 dan Tata cara pembayarannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 983/KMK.01/1983 Tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian.
Tuntutan ganti kerugian hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat pemebritahuan penetapan praperadilan.
Besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp500.000,00 dan paling banyak Rp100.000.000,00, apabila mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 dan paling banyak Rp300.000.000,00, dan apabila mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00
Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan. Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ganti kerugian dapat diberikan atas dasar pertimbangan hakim. Dalam hal hakim mengabulkan atau menolak tuntutan ganti kerugian, maka alasan pemebrian atau penolakan tuntutan ganti kerugian dicantumkan dalam penetapan.
Ketentuan tentang rehabilitasi di dalam KUHAP yaitu dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan. Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkaan yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan.
Artikel Terkait :
