Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Bagaimana Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara

Home > Artikel > Bagaimana Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara

Bagaimana Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara

Posted on February 27, 2023 by admin
0

Penerapan prinsip ultra petita dalam hukum acara di Indonesia cukup banyak menjadi perbincangan dan perdebatan. Putusan Hakim sebagai proses akhir dalam penegakan hukum merupakan hal yang paling problematis, dilematis dan mempunyai tingkat kontroversi yang tinggi. Upaya untuk mencari, menemukan dan menerapkan hukum inilah yang kerapkali menimbulkan rasa tidak puas terhadap para pihak hingga di kalangan masyarakat. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana akan sangat menentukan apakah putusan seorang hakim dianggap adil dan juga menentukan apakah putusannya dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Selain berdasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, putusan pidana juga harus berdasarkan kepada surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berisi fakta-fakta yang terjadi dalam suatu tindak pidana (delik) beserta aturan-aturan hukum yang dilanggar oleh terdakwa.

Surat dakwaan akan menjadi dasar bagi pemeriksaan di persidangan dan pengambilan keputusan oleh hakim. Dengan kata lain, putusan hakim di dalam perkara pidana dibatasi oleh apa yang didakwakan JPU. Namun demikian, dalam praktek juga banyak ditemukan putusan perkara pidana yang diputus oleh hakim di luar tuntutan yang diajukan JPU, hal tersebut berawal dari adanya penafsiran yang berbeda dalam menganalisa perkara, baik dalam proses pembuktian hingga penerapan pasal yang akan diterapkan. Salah satu putusan yang melebihi tuntutan JPU ialah putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang memvonis Ferdy Sambo hukuman mati atas pembunuhan Brigadir J.

Putusan hakim yang melebihi dari tuntutan JPU disebut dengan putusan ultra petita. Ultra Petita berasal dari bahasa latin, yakni Ultra yang berarti sangat, sekali, ekstrim, berlebihan dan Petita yang berarti permohonan.[1] Putusan Ultra Petita adalah suatu putusan yang melebihi tuntutan.. Menoleh sedikit ke dalam hukum perdata, ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement dan Pasal 189 ayat (2) dan (3) Reglement voor de Buitengewesten, di dalam ketentuan tersebut secara gamblang melarang seorang hakim untuk memutus melebihi dari apa yang dituntut.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengatur bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Prinsip ini menghendaki kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun, sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ada jaminan ketidakberpihakan. Dengan demikian, hakim memiliki kemandirian dan kebebasan dalam menjatuhkan putusan yang sedang ditanganinya, namun kebebasan yang dimiliki oleh hakim dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

Artikel Terkait :

  • Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area