Penerapan prinsip ultra petita dalam hukum acara di Indonesia cukup banyak menjadi perbincangan dan perdebatan. Putusan Hakim sebagai proses akhir dalam penegakan hukum merupakan hal yang paling problematis, dilematis dan mempunyai tingkat kontroversi yang tinggi. Upaya untuk mencari, menemukan dan menerapkan hukum inilah yang kerapkali menimbulkan rasa tidak puas terhadap para pihak hingga di kalangan masyarakat. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana akan sangat menentukan apakah putusan seorang hakim dianggap adil dan juga menentukan apakah putusannya dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Selain berdasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, putusan pidana juga harus berdasarkan kepada surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berisi fakta-fakta yang terjadi dalam suatu tindak pidana (delik) beserta aturan-aturan hukum yang dilanggar oleh terdakwa.
Surat dakwaan akan menjadi dasar bagi pemeriksaan di persidangan dan pengambilan keputusan oleh hakim. Dengan kata lain, putusan hakim di dalam perkara pidana dibatasi oleh apa yang didakwakan JPU. Namun demikian, dalam praktek juga banyak ditemukan putusan perkara pidana yang diputus oleh hakim di luar tuntutan yang diajukan JPU, hal tersebut berawal dari adanya penafsiran yang berbeda dalam menganalisa perkara, baik dalam proses pembuktian hingga penerapan pasal yang akan diterapkan. Salah satu putusan yang melebihi tuntutan JPU ialah putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang memvonis Ferdy Sambo hukuman mati atas pembunuhan Brigadir J.
Putusan hakim yang melebihi dari tuntutan JPU disebut dengan putusan ultra petita. Ultra Petita berasal dari bahasa latin, yakni Ultra yang berarti sangat, sekali, ekstrim, berlebihan dan Petita yang berarti permohonan.[1] Putusan Ultra Petita adalah suatu putusan yang melebihi tuntutan.. Menoleh sedikit ke dalam hukum perdata, ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement dan Pasal 189 ayat (2) dan (3) Reglement voor de Buitengewesten, di dalam ketentuan tersebut secara gamblang melarang seorang hakim untuk memutus melebihi dari apa yang dituntut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengatur bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Prinsip ini menghendaki kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun, sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ada jaminan ketidakberpihakan. Dengan demikian, hakim memiliki kemandirian dan kebebasan dalam menjatuhkan putusan yang sedang ditanganinya, namun kebebasan yang dimiliki oleh hakim dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait :
