Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas

Home > Artikel > Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas

Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas

Posted on April 1, 2024 by admin
0

Nama Perseroan Terbatas (PT) merupakan identitas utama dari suatu perusahaan yang digunakan untuk keperluan administrasi, pemasaran, dan branding. Oleh karena itu, penggunaan nama PT harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam penggunaan nama PT:

  1. Unik dan Tidak Membingungkan

Nama PT harus unik dan tidak membingungkan dengan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar. Hal ini bertujuan untuk mencegah kebingungan di kalangan konsumen dan pelanggan. Sebelum menentukan nama PT, sebaiknya dilakukan pengecekan keberadaan nama tersebut di situs resmi Kementerian Hukum dan HAM atau melalui layanan konsultasi hukum.

  1. Mengandung Kepentingan Umum

Nama PT tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan norma agama. Selain itu, nama PT juga tidak boleh menyesatkan masyarakat atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

  1. Menggunakan Bahasa Indonesia

Nama PT sebaiknya menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Penggunaan bahasa asing dalam nama PT juga diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Tidak Mengandung Kata-Kata Terlarang

Nama PT tidak boleh mengandung kata-kata yang terlarang atau melanggar hukum, seperti kata-kata yang merujuk pada kekerasan, pornografi, atau diskriminasi ras, agama, dan suku.

  1. Memuat Bentuk Hukum Perseroan

Nama PT harus mencantumkan bentuk hukum perseroan terbatas, yaitu “Perseroan Terbatas” atau singkatannya “PT”. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihak ketiga bahwa perusahaan tersebut merupakan badan hukum yang sah.

  1. Tidak Meniru Merek Terkenal

Nama PT tidak boleh meniru atau menyalin merek terkenal yang sudah terdaftar. Hal ini dapat menimbulkan tuntutan hukum dari pemilik merek yang bersangkutan.

  1. Memperhatikan Aspek Pemasaran

Selain mematuhi aturan-aturan di atas, pemilihan nama PT juga sebaiknya memperhatikan aspek pemasaran. Nama yang mudah diingat, mudah dieja, dan mencerminkan identitas perusahaan dapat membantu dalam membangun citra perusahaan di mata konsumen.

 

Dengan mematuhi aturan-aturan tersebut, penggunaan nama PT akan menjadi lebih terjamin keabsahannya dan dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Sebelum menentukan nama PT, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan ahli hukum atau pihak berwenang untuk memastikan bahwa nama yang dipilih sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.

 

Artikel Terkait :

  • Batas Oleh-Oleh Dari Luar Negeri
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area