Asusila atau perbuatan tidak senonoh merupakan salah satu pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Pasal-pasal yang mengatur tentang asusila dalam UU ITE adalah Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3). Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat, mengirim, atau menerima informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan asusila. Sementara itu, Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan asusila.
Asusila dalam UU ITE diartikan sebagai segala bentuk informasi atau dokumen elektronik yang mengandung konten pornografi, pelecehan seksual, atau hal-hal yang dianggap tidak senonoh dan tidak pantas untuk dikonsumsi oleh masyarakat umum. Hal ini mencakup gambar, teks, audio, video, atau bentuk lain dari konten elektronik yang dapat diakses melalui internet atau media elektronik lainnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan asusila dalam UU ITE dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses terhadap situs atau konten elektronik yang mengandung asusila.
Penerapan ketentuan asusila dalam UU ITE bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konten-konten yang dapat merusak moral dan nilai-nilai keagamaan. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan nyaman bagi pengguna internet, khususnya anak-anak dan remaja yang rentan terpapar konten asusila.
Namun, penerapan ketentuan asusila dalam UU ITE juga menimbulkan kontroversi terutama terkait dengan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Beberapa pihak berpendapat bahwa definisi asusila dalam UU ITE terlalu luas dan dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan berekspresi. Selain itu, sanksi pidana yang diberikan juga dianggap terlalu berat dan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.
Untuk itu, diperlukan keseimbangan antara perlindungan terhadap konten asusila dan kebebasan berekspresi. Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap ketentuan asusila dalam UU ITE agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar hak asasi manusia. Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang dampak negatif dari konten asusila sehingga dapat bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman.
Artikel Terkait :