Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Asusila Dalam UU ITE

Home > Artikel > Asusila Dalam UU ITE

Asusila Dalam UU ITE

Posted on February 9, 2024February 27, 2024 by admin
0

Asusila atau perbuatan tidak senonoh merupakan salah satu pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Pasal-pasal yang mengatur tentang asusila dalam UU ITE adalah Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3). Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat, mengirim, atau menerima informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan asusila. Sementara itu, Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan asusila.

Asusila dalam UU ITE diartikan sebagai segala bentuk informasi atau dokumen elektronik yang mengandung konten pornografi, pelecehan seksual, atau hal-hal yang dianggap tidak senonoh dan tidak pantas untuk dikonsumsi oleh masyarakat umum. Hal ini mencakup gambar, teks, audio, video, atau bentuk lain dari konten elektronik yang dapat diakses melalui internet atau media elektronik lainnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan asusila dalam UU ITE dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses terhadap situs atau konten elektronik yang mengandung asusila.

Penerapan ketentuan asusila dalam UU ITE bertujuan untuk melindungi masyarakat dari konten-konten yang dapat merusak moral dan nilai-nilai keagamaan. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan nyaman bagi pengguna internet, khususnya anak-anak dan remaja yang rentan terpapar konten asusila.

Namun, penerapan ketentuan asusila dalam UU ITE juga menimbulkan kontroversi terutama terkait dengan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Beberapa pihak berpendapat bahwa definisi asusila dalam UU ITE terlalu luas dan dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan berekspresi. Selain itu, sanksi pidana yang diberikan juga dianggap terlalu berat dan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.

Untuk itu, diperlukan keseimbangan antara perlindungan terhadap konten asusila dan kebebasan berekspresi. Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap ketentuan asusila dalam UU ITE agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar hak asasi manusia. Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang dampak negatif dari konten asusila sehingga dapat bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman.

Artikel Terkait :

  • Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area