Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Aset Tanah BUMN

Home > Artikel > Aset Tanah BUMN

Aset Tanah BUMN

Posted on June 6, 2022 by admin
0

Badan Usaha Milik Negara adalah suatu badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian besar bersumber dari kas Negara atau Pemerintah dan dikelola sedemikian rupa untuk kemakmuran rakyat. Di Indonesia, definisi Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menyebutkan bahwa :

“Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”

Dari definisi ketentuan tersebut, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi oleh badan usaha agar dapat dikategorikan sebagai BUMN, yakni badan usaha, modal badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh Negara, Negara melakukan penyertaan modal secara langsung, dan penyertaan tersebut berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.BUMN merupakan salah satu wujud nyata Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), memiliki posisi strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mengacu pada Pasal 33 UUD NRI 1945, tersirat bahwa poin utama dari perekonomian Indonesia adalah kesejahteraan rakyat. Disinilah peran demokrasi ekonomi, yaitu sebagai pemandu pengelolaan BUMN agar dapat memaksimalkan kesejahteraan rakyat. BUMN harus dapat beroperasi dengan efektif dan efisien. Selain itu, juga harus berupaya memperbaiki profitabilitasnya, sehingga dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah, terutama untuk mendanai defisit anggarannya.

BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, yang salah satu manfaatnya adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan bagi hajat hidup orang banyak seperti yang disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU BUMN. Tidak dapat dipungkiri Persero memiliki status dan karakterisitik khusus, yang membedakannya dengan perusahaan swasta dimana unsur kepemilikan negara ada didalamnya, perlakuan terhadap aset persero harus dibedakan dari perusahaan swasta dalam persero terdapat dua kepemilikan aset yaitu aset yang dimiliki oleh persero dan aset yang dimiliki oleh negara. Adapun daftar aset saat ini, adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero)
  2. Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero), Tbk
  3. Bank Mandiri (Persero), Tbk
  4. Pertamina
  5. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
  6. Bank Tabungan Negara (Persero)
  7. Taspen (Persero)
  8. Telkom Indonesia (Persero)
  9. Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) (Persero)
  10. Pupuk Indonesia (Persero).

 

Artikel Terkait

  • Mengenal tentang UU Ketenagalistrikan ?
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area