Badan Usaha Milik Negara adalah suatu badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian besar bersumber dari kas Negara atau Pemerintah dan dikelola sedemikian rupa untuk kemakmuran rakyat. Di Indonesia, definisi Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menyebutkan bahwa :
“Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”
Dari definisi ketentuan tersebut, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi oleh badan usaha agar dapat dikategorikan sebagai BUMN, yakni badan usaha, modal badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh Negara, Negara melakukan penyertaan modal secara langsung, dan penyertaan tersebut berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.BUMN merupakan salah satu wujud nyata Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), memiliki posisi strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mengacu pada Pasal 33 UUD NRI 1945, tersirat bahwa poin utama dari perekonomian Indonesia adalah kesejahteraan rakyat. Disinilah peran demokrasi ekonomi, yaitu sebagai pemandu pengelolaan BUMN agar dapat memaksimalkan kesejahteraan rakyat. BUMN harus dapat beroperasi dengan efektif dan efisien. Selain itu, juga harus berupaya memperbaiki profitabilitasnya, sehingga dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah, terutama untuk mendanai defisit anggarannya.
BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, yang salah satu manfaatnya adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan bagi hajat hidup orang banyak seperti yang disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU BUMN. Tidak dapat dipungkiri Persero memiliki status dan karakterisitik khusus, yang membedakannya dengan perusahaan swasta dimana unsur kepemilikan negara ada didalamnya, perlakuan terhadap aset persero harus dibedakan dari perusahaan swasta dalam persero terdapat dua kepemilikan aset yaitu aset yang dimiliki oleh persero dan aset yang dimiliki oleh negara. Adapun daftar aset saat ini, adalah sebagai berikut:
- Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero), Tbk
- Bank Mandiri (Persero), Tbk
- Pertamina
- Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
- Bank Tabungan Negara (Persero)
- Taspen (Persero)
- Telkom Indonesia (Persero)
- Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) (Persero)
- Pupuk Indonesia (Persero).
Artikel Terkait
