Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Asas-Asas Perkawinan dalam Islam

Home > Artikel > Asas-Asas Perkawinan dalam Islam

Asas-Asas Perkawinan dalam Islam

Posted on February 5, 2024 by admin
0

Perkawinan dalam Islam adalah salah satu institusi yang sangat penting dan diatur dengan rinci dalam ajaran agama. Asas-asas perkawinan dalam Islam memainkan peranan penting dalam membentuk hubungan antara suami dan istri, serta memberikan panduan bagi kehidupan keluarga yang bahagia dan harmonis.

Salah satu asas utama dalam perkawinan dalam Islam adalah persetujuan kedua belah pihak. Dalam Islam, perkawinan harus didasari oleh persetujuan dari kedua belah pihak yang akan menikah. Hal ini berarti bahwa tidak ada paksaan dalam perkawinan, dan kedua belah pihak harus sepakat untuk menjalani kehidupan bersama. Persetujuan ini juga mencakup persetujuan dari wali atau keluarga yang bertanggung jawab atas kedua belah pihak, sehingga perkawinan dapat dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Selain itu, asas-asas perkawinan dalam Islam juga menekankan pentingnya kesetiaan dan kepercayaan antara suami dan istri. Dalam Islam, suami dan istri diwajibkan untuk saling mempercayai dan setia satu sama lain. Hal ini mencakup kesetiaan dalam hubungan seksual, serta kepercayaan dalam menjalani kehidupan bersama. Dengan adanya asas kesetiaan dan kepercayaan ini, diharapkan hubungan perkawinan dapat terjaga dengan baik dan tidak terjadi perselingkuhan atau pengkhianatan yang dapat merusak hubungan suami istri.

Selain itu, asas-asas perkawinan dalam Islam juga menekankan pentingnya saling menghormati dan memperlakukan dengan baik antara suami dan istri. Dalam Islam, suami diwajibkan untuk memperlakukan istri dengan baik dan penuh kasih sayang, serta istri diwajibkan untuk menghormati suami dan menjaga kehormatan keluarga. Hal ini mencakup perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif antara suami dan istri, serta saling menghargai peran dan tanggung jawab masing-masing dalam keluarga.

Selain itu, asas-asas perkawinan dalam Islam juga menekankan pentingnya tanggung jawab suami sebagai pemimpin keluarga. Dalam Islam, suami diwajibkan untuk menjadi pemimpin keluarga dan bertanggung jawab atas kehidupan keluarga. Hal ini mencakup tanggung jawab suami dalam memberikan nafkah, perlindungan, dan keadilan kepada istri dan anak-anaknya. Dengan adanya asas tanggung jawab suami sebagai pemimpin keluarga, diharapkan keluarga dapat hidup dalam keadaan yang aman, tenteram, dan sejahtera.

Dengan adanya asas-asas perkawinan dalam Islam, diharapkan hubungan suami istri dapat terjaga dengan baik dan keluarga dapat hidup dalam keadaan yang bahagia dan harmonis. Asas-asas ini memberikan panduan yang jelas bagi suami dan istri dalam menjalani kehidupan perkawinan, serta memberikan landasan yang kuat bagi pembentukan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah (bahagia, penuh kasih sayang, dan penuh rahmat).

Artikel Terkait :

  • Apa itu Maqashid Syariah
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area