Istilah ‘polisi tidur’ tidak ditemukan secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Namun, dalam beberapa peraturan daerah, polisi tidur ini dikenal dengan nama tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan.
.
Sedangkan, polisi tidur menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring yang diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ialah:
.
“Bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.”
.
Lalu Lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. (Pasal 1 angka 1 UU LLAJ)
.
Prasarana lalu lintas dan angkutan didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6 UU LLAJ sebagai berikut:
.
Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
.
Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: (Pasal 25 ayat (1) UU LLAJ)
a. rambu lalu lintas;
b. marka jalan;
c. alat pemberi isyarat lalu lintas;
d. alat penerangan jalan;
e. alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan Jalan.
.
‘Polisi Tidur’ Adalah Alat Pengendali Pengguna Jalan yang Berupa Alat Pembatas Kecepatan
Apakah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagai perlengkapan jalan yang dimaksud adalah polisi tidur?
.
Alat pengendali pengguna jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas jalan. (Pasal 45 ayat (1) PP 79/2013)
.
Alat pengendali pengguna jalan terdiri atas: (Pasal 45 ayat (2) PP 79/2013 jo. Pasal 2 Permenhub 82/2018)
a. alat pembatas kecepatan, digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan; (Pasal 3 ayat (1) Permenhub 82/2018) dan
b. alat pembatas tinggi dan lebar, merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan memasuki suatu ruas jalan tertentu. (Pasal 4 ayat (1) Permenhub 82/2018)
.
Jika melihat penjelasan di atas, maka polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan.
Artikel Terkait :
