Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apakah Hasil Lie Detector Menjadi Alat Bukti Perkara Pidana

Home > Artikel > Apakah Hasil Lie Detector Menjadi Alat Bukti Perkara Pidana

Apakah Hasil Lie Detector Menjadi Alat Bukti Perkara Pidana

Posted on December 20, 2022 by admin
0

Berdasarkan KBBI mendefinisikan poligraf adalah alat untuk mengukur bentuk reaksi yang bersamaan. Lie detector merupakan salah satu bentuk pemeriksaan bidang fisik forensik dari proses penyidikan, dengan melakukan identifikasi melalui bukti-bukti fisik, pemeriksaan laboratorium akan membantu terungkapnya suatu tindak pidana yang telah terjadi.

Penulis sebelumnya menerangkan bahwa cara kerja lie detector adalah dengan melihat detak jantung, denyut nadi, serta perubahan fisik. Apabila orang yang sedang diperiksa mengatakan sesuatu yang benar, detak jantung dan denyut nadi akan berjalan secara normal. Namun, apabila yang bersangkutan berbohong, maka akan ada perubahan fisik dari detak jantung atau denyut nadi.

Di Indonesia, deteksi kebohongan (poligraf) termasuk ke dalam salah satu jenis barang bukti yang dapat dilakukan pemeriksaan fisika forensik oleh Laboratorium Forensik (“Labfor”) Polri sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a Perkapolri 10/2009.

Pemeriksaan barang bukti deteksi kebohongan (polygraph) dilakukan terhadap tersangka atau sasi serta dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di satuan kewilayahan.Sehingga, dapat diinterpretasikan bahwa penyidik hanya dapat menggunakan alat deteksi kebohongan tersebut untuk memeriksa tersangka atau saksi pada tempat terbatas seperti Labfor Polri dan/atau satuan kewilayahan penyidik.

Alat bukti yang sah adalah alat bukti yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, di mana alat bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan bagi hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:

  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa.

Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah lie detector bisa menjadi alat bukti? Kami berpendapat bahwa alat uji kebohongan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti dalam persidangan pidana. Penggunaan alat uji kebohongan hanya berkedudukan sebagai instrumen bagi penyidik dalam membuat terang suatu tindak pidana serta dapat membantu efisiensi kinerja penyidik. Dengan demikian, hasil dari lie detector tidak diakui sebagai alat bukti, melainkan hanya sebagai sarana interogasi.

Namun perlu menjadi catatan, menurut hemat kami, hasil dari penggunaan alat uji kebohongan nantinya dapat diperkuat dengan keterangan ahli psikologi forensik yang memiliki kapabilitas dalam menjelaskan hasil dari alat uji kebohongan tersebut. Keterangan atas analisa hasil alat uji kebohongan dari ahli psikologi forensik inilah yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah yaitu berupa keterangan ahli.

Artikel Terkait :

  • Apakah Online Shop Boleh Menyebarkan Data Pribadi Pelanggan
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area