Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

apakah golput bisa jadi tindak pidana

Home > Artikel > apakah golput bisa jadi tindak pidana

apakah golput bisa jadi tindak pidana

Posted on February 16, 2024 by admin
0

Golput atau golongan putih adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan sikap tidak memilih dalam pemilihan umum. Golput seringkali dianggap sebagai tindakan apatis dan tidak bertanggung jawab terhadap proses demokrasi. Namun, apakah golput bisa dianggap sebagai tindak pidana?

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa golput merupakan tindak pidana. Namun demikian, ada beberapa pandangan yang menyatakan bahwa golput bisa dianggap sebagai tindak pidana karena dianggap merugikan proses demokrasi dan melanggar hak konstitusional untuk memilih.

Pandangan yang menyatakan bahwa golput bisa dianggap sebagai tindak pidana didasarkan pada argumen bahwa dengan tidak menggunakan hak pilihnya, seseorang telah melanggar kewajiban konstitusionalnya untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang merugikan bagi negara dan masyarakat karena dapat mengganggu kestabilan politik dan pemerintahan.

Namun, di sisi lain, ada juga pandangan yang menyatakan bahwa golput bukanlah tindak pidana karena setiap warga negara memiliki hak untuk memilih atau tidak memilih dalam pemilihan umum. Hak untuk memilih atau tidak memilih merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Dengan demikian, golput seharusnya dianggap sebagai hak individu yang dilindungi oleh hukum.

Selain itu, golput juga bisa dipandang sebagai bentuk protes atau sikap politik dari seorang warga negara terhadap kondisi politik dan pemerintahan yang dianggap tidak memadai. Dalam konteks ini, golput bukanlah tindakan apatis, tetapi merupakan bentuk ekspresi politik yang sah dan dilindungi oleh hukum.

Meskipun demikian, dalam beberapa kasus, ada negara-negara yang menerapkan aturan yang mewajibkan warga negaranya untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Jika aturan ini dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau pencabutan hak-hak politik lainnya.

Dalam konteks Indonesia, meskipun golput tidak diatur sebagai tindak pidana, namun ada upaya-upaya untuk mendorong partisipasi aktif dalam pemilihan umum. Misalnya, melalui kampanye-kampanye sosialisasi dan pendidikan pemilih yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran politik dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa golput tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana dalam konteks hukum di Indonesia. Namun demikian, penting untuk memahami bahwa partisipasi aktif dalam pemilihan umum merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, penting untuk terus mendorong partisipasi aktif dalam proses demokrasi demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan berkeadilan.

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area