Sebelumnya, kami akan menerangkan terlebih dahulu isi dari Putusan MK No. 64/PUU-X/2012 yang merupakan putusan dari permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/1998, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
- Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi.
Dalam putusan disebutkan pemohon merupakan penggugat dalam gugatan perceraian. Ia dalam gugatannya mencantumkan sejumlah harta bersama berupa tabungan dan deposito atas nama suami pemohon di bank. Namun suami pemohon tidak mengakui adanya tabungan dan deposito tersebut. Pemohon lalu mengajukan permohonan penjelasan pengenai keberadaan tabungan dan deposito suami pemohon kepada bank. Sayangnya, bank tersebut tidak dapat mengeluarkan data nasabah dan simpanannya terkait rahasia bank berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU 10/1998. Pemohon merasa dirugikan dengan penerapan pasal a quo karena mengakibatkan pemohon kesulitan untuk mendapatkan hak atas harta bersamanya (hal. 3-5).
Pemohon ingin mempertahankan hak konstitusionalnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak akan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Sedangkan dalam Pasal 35 UU Perkawinan mengatur harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dalam harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.Harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing apabila perkawinan putus karena perceraian.
Sementara itu, dalam Pasal 1 huruf f KHI menyatakan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan (harta bersama) yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.
Artikel Terkait :
