Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apakah bisa Buka Data Nasabah untuk Gugatan Harta Bersama

Home > Artikel > Apakah bisa Buka Data Nasabah untuk Gugatan Harta Bersama

Apakah bisa Buka Data Nasabah untuk Gugatan Harta Bersama

Posted on April 1, 2023 by admin
0

Sebelumnya, kami akan menerangkan terlebih dahulu isi dari Putusan MK No. 64/PUU-X/2012 yang merupakan putusan dari permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/1998, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

  1. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi.

Dalam putusan disebutkan pemohon merupakan penggugat dalam gugatan perceraian. Ia dalam gugatannya mencantumkan sejumlah harta bersama berupa tabungan dan deposito atas nama suami pemohon di bank. Namun suami pemohon tidak mengakui adanya tabungan dan deposito tersebut. Pemohon lalu mengajukan permohonan penjelasan pengenai keberadaan tabungan dan deposito suami pemohon kepada bank. Sayangnya, bank tersebut tidak dapat mengeluarkan data nasabah dan simpanannya terkait rahasia bank berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU 10/1998. Pemohon merasa dirugikan dengan penerapan pasal a quo karena mengakibatkan pemohon kesulitan untuk mendapatkan hak atas harta bersamanya (hal. 3-5).

Pemohon ingin mempertahankan hak konstitusionalnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945

Setiap orang berhak akan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pasal 28H ayat (4) UUD 1945

Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Sedangkan dalam Pasal 35 UU Perkawinan mengatur harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dalam harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.Harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing apabila perkawinan putus karena perceraian.

Sementara itu, dalam Pasal 1 huruf f KHI menyatakan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan (harta bersama) yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

Artikel Terkait :

  • Pahami Masa Percobaan Dalam Pemidanaan
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area