Terdapat macam-macam jenis usaha di bidang makanan dan minuman. Ada usaha makanan dan minuman yang sudah dikemas dengan cara tertentu sehingga dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama untuk diperjualbelikan di toko-toko, ada pula usaha makanan dan minuman yang baru akan dibuat atau dimasak ketika dipesan untuk kemudian langsung disajikan. Jenis usaha makanan dan minuman yang dibuat atau dimasak setelah dipesan untuk langsung disajikan tersebut dibedakan menjadi beberapa istilah, tergantung pada besar kecilnya skala usaha atau pilihan menunya. Ada yang menyebut jenis usaha tersebut dengan istilah restoran, ada juga yang menyebutnya rumah makan, warung, kafe dan banyak lagi istilah/sebutan lainnya. Perbedaan istilah tersebut ternyata juga dapat berpengaruh pada izin-izin yang diperlukan dalam menjalankan usahanya. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas khusus terkait dengan perizinan usaha restoran, dasar hukumnya serta cara memperolehnya.
- Apa itu Usaha Restoran Berdasarkan Hukum Indonesia?
Usaha restoran adalah salah satu usaha di bidang makanan dan minuman. Berdasarkan KBLI 2020 kode 56101, usaha restoran mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
- Izin-izin yang Diperlukan Untuk Menjalankan Usaha Restoran
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. UU Cipta Kerja tersebut kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang kemudian telah disahkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut ‘UU Cipta Kerja’). Berdasarkan Pasal 7 Ayat (7) UU Cipta Kerja, Tingkat risiko tersebut ditetapkan menjadi:
- Kegiatan usaha berisiko rendah;
- Kegiatan usaha berisiko menengah; atau
- Kegiatan usaha berisiko tinggi.
Perizinan berusaha berdasarkan pada tingkat risiko di atas dapat ditentukan sebagai berikut:
- Kegiatan usaha berisiko rendah perizinan usahanya berupa pemberian nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha (Pasal 8 Ayat (1) UU Cipta Kerja).
- Kegiatan usaha berisiko menengah dibagi lagi menjadi kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi. Perizinan berusaha kegiatan usaha berisiko menengah rendah maupun tinggi adalah NIB dan sertifikat standar (Pasal 9 UU Cipta Kerja). Perbedaannya, sertifikat standar pada kegiatan usaha berisiko menengah rendah merupakan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha (Pasal 9 Ayat (4) UU Cipta Kerja), di sisi lain, sertifikat standar pada kegiatan usaha berisiko menengah tinggi merupakan sertifikat standar usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha (Pasal 9 Ayat (5) UU Cipta Kerja).
- Kegiatan usaha berisiko tinggi perizinan usahanya berupa NIB dan izin (Pasal 10 Ayat (1) UU Cipta Kerja). Izin sebagaimana dimaksud tersebut merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 10 Ayat (2) UU Cipta Kerja).
- Tata Cara Mendapatkan Izin Usaha Restoran
Langkah pertama untuk mendapatkan izin usaha restoran adalah dengan membuat NIB terlebih dahulu. NIB bisa didapatkan dengan mengakses dan melakukan registrasi melalui laman resmi OSS Berbasis Risiko (oss.go.id). Lebih lanjut, terkait NIB dan tata cara mendapatkannya, Rekan dapat membaca artikel kami sebelumnya yang berjudul Apa itu Nomor Induk Berusaha dan Tata Cara Pengurusannya. Pelaku usaha juga wajib mengurus TDUP di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat sebagai persyaratan dasar dalam pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata (Pasal 28 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata). Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan sertifikat standar K3L, SPPL, sertifikat laik sehat, UKL-UPL pada Kantor Pemerintahan Daerah Terkait Sektor Pariwisata, Kesehatan Lingkungan Hidup, dan PTSP setempat sesuai ketentuan peraturan daerah setempat yang mengatur tentang syarat dan prosedur pendirian usaha restoran atau usaha di sektor pariwisata.
Artikel Terkait :
