Perokok merupakan kebiasaan sebagian warga negara Indonesia terutama kaum pria. Kebiasaan tersebut seringkali dilakukan meski sedang berkendara menggunakan kendaraan bermotor. Hal ini menyebabkan pengendara tersebut tidak fokus atau hilang konsentrasi karena memperhatikan rokok yang sedang ia pegang saat berkendara. Selain itu, perilaku tersebut juga dapat membahayakan pengendara lain yang berada di belakangnya. Bahaya yang diakibatkan dari percik api rokok yang terbang dapat membahayakan pengendara lain yang membuat hilangnya konsentrasi saat berkendara sehingga berpotensi mengalami kecelakaan lalu lintas. Perilaku merokok saat berkendara merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus kecelakaan kendaraan bermotor.
Berkaitan dengan ketentuan berlalu lintas di Indonesia, saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Keberadaan UU LLAJ bertujuan untuk menjamin upaya terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan. Berkaitan dengan ketertiban dan keselamatan bagi pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ yang menyebutkan bahwa:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Makna dari “mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi” pengendara harus mengendara dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.[1] Dalam makna tersebut tidak menjelaskan terkait dengan aktivitas merokok dan tidak menerangkan secara ringkas dan jelas boleh atau tidaknya pengendara merokok saat berkendara.
Namun demikian karena aktivitas merokok dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara dan memberikan dampak kepada orang lain, ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dapat dikenakan terhadap tindakan merokok saat berkendara dan ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Artikel Terkait :
