Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa Pidana Bagi Perilaku Merokok di Jalan Raya

Home > Artikel > Apa Pidana Bagi Perilaku Merokok di Jalan Raya

Apa Pidana Bagi Perilaku Merokok di Jalan Raya

Posted on February 28, 2023 by admin
0

Perokok merupakan kebiasaan sebagian warga negara Indonesia terutama kaum pria. Kebiasaan tersebut seringkali dilakukan meski sedang berkendara menggunakan kendaraan bermotor. Hal ini menyebabkan pengendara tersebut tidak fokus atau hilang konsentrasi karena memperhatikan rokok yang sedang ia pegang saat berkendara. Selain itu, perilaku tersebut juga dapat membahayakan pengendara lain yang berada di belakangnya. Bahaya yang diakibatkan dari percik api rokok yang terbang dapat membahayakan pengendara lain yang membuat hilangnya konsentrasi saat berkendara sehingga berpotensi mengalami kecelakaan lalu lintas. Perilaku merokok saat berkendara merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus kecelakaan kendaraan bermotor.

Berkaitan dengan ketentuan berlalu lintas di Indonesia, saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Keberadaan UU LLAJ bertujuan untuk menjamin upaya terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan. Berkaitan dengan ketertiban dan keselamatan bagi pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ yang menyebutkan bahwa:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Makna dari “mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi” pengendara harus mengendara dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.[1] Dalam makna tersebut tidak menjelaskan terkait dengan aktivitas merokok dan tidak menerangkan secara ringkas dan jelas boleh atau tidaknya pengendara merokok saat berkendara.

Namun demikian karena aktivitas merokok dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara dan memberikan dampak kepada orang lain, ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dapat dikenakan terhadap tindakan merokok saat berkendara dan ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Artikel Terkait :

  • Apakah Sah Perceraian Tanpa Sidang Pengadilan?
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area