Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa perbedaan Cessie dan subrogasi

Home > Artikel > Apa perbedaan Cessie dan subrogasi

Apa perbedaan Cessie dan subrogasi

Posted on January 30, 2024 by admin
0

Cessie dan subrogasi adalah dua istilah yang sering digunakan dalam dunia hukum, terutama dalam konteks perjanjian asuransi dan perbankan. Meskipun keduanya melibatkan transfer hak dan kewajiban dari satu pihak ke pihak lain, namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara cessie dan subrogasi.

Cessie adalah istilah yang digunakan dalam konteks perjanjian asuransi. Cessie terjadi ketika seorang tertanggung (pemegang polis) mentransfer hak dan kewajiban asuransi kepada pihak lain, yang disebut sebagai cessionaire. Dalam cessie, cessionaire memiliki hak untuk menerima manfaat dari polis asuransi, namun juga memiliki kewajiban untuk membayar premi asuransi. Dengan kata lain, cessionaire mengambil alih posisi tertanggung dalam perjanjian asuransi.

Di sisi lain, subrogasi adalah istilah yang sering digunakan dalam konteks perbankan dan hukum perdata. Subrogasi terjadi ketika seorang pihak yang telah membayar kerugian atau utang dari pihak lain, memperoleh hak untuk mengambil alih posisi penerima dari pihak yang menerima pembayaran tersebut. Dalam subrogasi, pihak yang melakukan pembayaran tersebut memiliki hak untuk menuntut pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian atau utang tersebut.

Perbedaan pertama antara cessie dan subrogasi adalah dalam konteks penggunaannya. Cessie digunakan dalam konteks perjanjian asuransi, sementara subrogasi digunakan dalam konteks perbankan dan hukum perdata. Cessie terjadi ketika hak dan kewajiban asuransi dialihkan kepada pihak lain, sedangkan subrogasi terjadi ketika hak untuk menuntut kerugian atau utang dialihkan kepada pihak yang telah membayar.

Perbedaan kedua adalah dalam hal pihak yang terlibat. Dalam cessie, pihak yang terlibat adalah tertanggung (pemegang polis) dan cessionaire (pihak yang menerima cessie), sedangkan dalam subrogasi, pihak yang terlibat adalah pihak yang melakukan pembayaran (subrogor) dan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian atau utang (subrogasi).

Perbedaan ketiga adalah dalam hal hak dan kewajiban. Dalam cessie, cessionaire memiliki hak untuk menerima manfaat dari polis asuransi dan kewajiban untuk membayar premi asuransi, sedangkan dalam subrogasi, pihak yang melakukan pembayaran memiliki hak untuk menuntut pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian atau utang.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa cessie dan subrogasi adalah dua istilah yang berbeda dalam konteks transfer hak dan kewajiban. Meskipun keduanya melibatkan transfer hak dan kewajiban dari satu pihak ke pihak lain, namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks penggunaannya, pihak yang terlibat, dan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara cessie dan subrogasi agar dapat mengaplikasikannya dengan benar dalam konteks yang sesuai.

 

Artikel Terkait :

  • Apa itu Greenflation
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area