Korporasi sebagai suatu badan hukum hasil ciptaan hukum tentunya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana halnya manusia. Hal yang serupa dinyatakan oleh Sudikno Mertokusuma bahwa tatanan yang diciptakan oleh hukum itu baru menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban.Dalam perkembangannya, korporasi ternyata tidak hanya melakukan kegiatan yang ditujukan untuk mencapai tujuannya, tapi dalam kasus-kasus tertentu juga sudah ada korporasi yang melakukan kejahatan. Karakteristik kejahatan korporasi berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, istilah tindak pidana korporasi berawal dari pendapat Edwin Sutherland yang mengemukakan jenis-jenis kejahatan yang dikenal dengan White Collar Crime. Menurut Sutherland, white collar crime sebagai a violation of criminal law by the person of the upper socio-economic class in the course of his accupational activities (suatu pelanggaran ketentuan hukum pidana oleh orang/person yang mempunyai kedudukan sosio-ekonomi atas dalam bidang aktivitas pekerjaannya). Terkait dengan white collar crime itu sendiri Hazel Croal memberikan definisi yaitu white collar crime sering diasosiasikan dengan berbagai skandal dunia keuangan dan bisnis (financial and bussines world) dan penipuan canggih oleh para eksekutif senior (the sophisticated frauds of senior executives) yang di dalamnya termasuk apa yang secara populer dikenal sebagai tindak pidana nya (corporate crime).
Mengenai corporate crime atau kejahatan korporasi ini, Steven Box mengemukakan ruang lingkup tindak pidana korporasi antara lain sebagai berikut:
- Crimes for corporation, yakni kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi dalam mencapai usaha dan tujuan tertentu guna memperoleh keuntungan.
- Criminal corporation, yaitu korporasi yang bertujuan untuk melakukan kejahatan. (dalam hal ini korporasi hanya sebagai kedok dari suatu organisasi kejahatan).
- Crimes against corporation, yaitu kejahatan-kejahatan terhadap korporasi seperti pencurian atau penggelapan milik korporasi, dalam hal ini korporasi sebagai korban.
Berbicara tindak pidana tentu berkaitan pula dengan pertanggungjawaban pidananya. Dalam pertanggungjawaban pidana ada hal yang penting untuk dibuktikan yaitu kesalahan pada diri orang yang melakukan perbuatan atau tindak pidana. Namun dalam hukum pidana di Indonesia yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terjemahan Belanda tidak memuat ketentuan terkait tindak pidana nya . Hal ini disebabkan KUHP terjemahan Belanda hanya mengakui subyek hukum dalam tindak pidana adalah manusia/orang perorangan saja, sehingga korporasi tidak dapat dikenakan ketentuan tindak pidana dalam KUHP terjemahan Belanda. Namun demikian beberapa peraturan perundang-undangan yang berada di luar KUHP antara lain Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan perundang-undangan lainnya mengakui nya sebagai subyek hukum tindak pidana.
Artikel Terkait :
