Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan tindak pidana khusus karena mempunyai aturan tersendiri di luar KUHPidana, hal tersebut ditunjukkan dari adanya perluasan rumusan penafsiran arti melawan hukum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam ketentuan UU Tipikor, Gratifikasi dan suap merupakan salah satu tindakan yang sering muncul. Gratifikasi merupakan tindakan yang berkaitan dengan jabatan, tugas, dan pekerjaan. Pengaturan mengenai nya merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Istilah Gratifikasi digunakan dalam perundang-undangan di Indonesia untuk pertama kalinya pada Pasal 12b UU TIPIKOR, yang menyebutkan:
“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Awalnya gratifikasi merupakan pemberian yang biasa diberikan dan diterima masyarakat, namun kemudian berkembang menjadi suatu tindakan memberi dan diberi yang bertentangan dengan kepentingan umum. Makna awal gratifikasi yang bersifat sosial bergeser menjadi kegiatan terlarang dan menjadi suatu bentuk tindak pidana, sehingga dianggap bertentangan dengan rasa keadilan.Syarat utama suatu tindakan dapat dikatakan sebagai sebuah nya diatur pada Pasal 12b UU Tipikor yakni “berkaitan dengan suatu jabatan” dan “bertentangan dengan kewajiban tugas Pegawai Negeri dan Pejabat Negara”. Pengertian Penyelenggaraan Negara mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU KKN) yaitu:
- Pejabat negara pada lembaga tertinggi Negara
- Pejabat negara pada lembaga tinggi negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Pejabat negara yang lain yaitu duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis yakni komisaris, Direksi dan Pejabat struktural pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia (BI), Pimpinan Perguruan Tinggi, pejabat eselon satu dan pejabat lain yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer, jaksa penyidik, panitera pengadilan, pimpinan atau bendahara proyek.
- Pegawai negeri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Berdasarkan atas subyeknya gratifikasi dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu gratifikasi aktif dan gratifikasi pasif. Gratifikasi aktif merupakan pelaku yang memberikan sesuatu dengan niat (oogmerk) yang bertujuan untuk menggerakkan seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam jabatannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dimana dari pemberian tersebut pegawai negeri atau penyelenggara negara mengetahui niat terselubung pelaku. Sedangkan gratifikasi pasif yaitu pihak penerima pemberian yang dengan hal itu ia dalam jabatannya berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Artikel Terkait :
