Somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling dan merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut peringatan atau teguran. Istilah itu tidak dikenal dalam undang-undang, istilah tersebut digunakan untuk menyebut suatu perintah ( surat perintah) atau peringatan ( surat teguran). Adapun tujuan nya dibuat adalah sebagai pengingat agar orang yang bersangkutan tidak lalai dan melupakan kewajiban yang seharusnya dilakukan. Serta memberikan kesempatan kepada orang tersebut untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak pemberi .
Somasi diatur dalam pasal 1238 KUHPer yang menyatakan : ” Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan , bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Serta pasal 1243 KUHPer yang menyatakan ” Bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis”.
Kapan Somasi diberikan?
Karena somasi bersifat memberikan teguran dan peringatan. maka baru dapat diberikan saat seseorang telah jatuh tempo atau ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, somasi biasanya dilakukan sampai 3 ( tiga).
Contohnya seperti ini : Pak hari berjanji untuk melunasi hutang kepada pak ifnu tanggal 1 desember, tapi setelah lewat tanggal 1 desember pak hari belum juga melunasi hutangnya, dalam hal ini pak hari telah melewati masa jatuh tempo, sehingga pak ifnu dapat memberikan somasi ( peringatan) kepada pak hari agar segera melunasi hutangnya.
Siapa yang berhak mengajukan Somasi ?
Tidak ada pengaturan dalam hukum acara perdata mengenai siapa yang berhak melakukan dan membuat. Ini Artinya Siapa saja sepanjang ia mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, dapat mengeluarkan terhadap pihak dalam perjanjian yang melalaikan kewajibannya.
Penerapan somasi dalam praktek hukum,tidak hanya terbatas dalam perkara ingkar janji ( wanprestasi) saja, namun sering juga diterapkan dalam perkara dalam bentuk perbuatan melawan hukum ataupun dalam kasus-kasus pidana terutama penipuan, penggelapan dan lain-lain.
