Perjanjian diam-diam atau disebut juga dengan silent agreement merupakan suatu perjanjian yang tidak dinyatakan secara tegas mengenai suatu tindakan yang dilakukan oleh para pihak sebagaimana ketentuan Pasal 1347 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) yang menyatakan :
“Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan dalam persetujuan”
Muhammad Syaifuddin dalam bukunya yang berjudul “Hukum Kontrak” membagi 4 (empat) teori terjadinya perjanjian, yaitu :
- Teori Pernyataan (Uitings Theorie) menyatakan bahwa kontrak telah lahir pada saat penerimaan atas suatu penawaran ditulis (dinyatakan) oleh pihak yang ditawari;
- Teori Mengetahui (Verzendings Theorie) menyatakan bahwa kontrak telah lahir pada saat penerimaan atas penawaran itu dikimkan oleh pihak yang ditawari kepada pihak yang menawarkan;
- Teori Pengiriman (Verneming Theorie) menyatakan kontrak lahir pada saat surat jawaban (penerimaan) itu diterima oleh pihak yang menawarkan;
- Teori Penerimaan (Onvangs Theorie) menyatakan bahwa kontrak itu lahir pada saat surat penerimaan telah sampai ditempat pihak yang menawarkan, tidak peduli apakah ia mengetahui atau membaca penerimaan tersebut atau tidak.
Pada dasarnya suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPer yaitu adanya kesepakatan dan kecakapan antar pihak, adanya suatu hal tertentu, serta suatu sebab yang tidak terlarang. Berkaitan dengan syarat sahnya perjanjian, perjanjian diam-diam dianggap sah dan membawa akibat yuridis yang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak sebagaimana yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1284 K/PDT/1998 tertanggal 18 Desember 2000 yang menyatakan:
“Dibenarkan adanya suatu perjanjian yang diucapkan saja atau perjanjan diam-diam atau silent agreement artinya walaupun tidak ada suatu perjanjian namun kenyataan peristiwa tersebut ada maka kenyataan tersebut disebut perjanjian diam-diam”
Berdasarkan hal tersebut, maka asas konsensualitas berlaku mutlak terhadap para pihak sebagaimana pula dinyatakan dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2178 K/PDT/2008 tertanggal 12 September 2009. Asas konsensualitas merupakan kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Hal tersebut, juga dinyatakan dalam kaidah hukum Arrest Hoge Raad, H.R. 29 Desember 1939, NJ. 1940, 274 bahwa adanya kesepakatan dalam suatu perjanjian dapat terjadi atas dasar perilaku para pihak, untuk menilai apakah dalam suatu peristiwa tertentu para pihak tersebut secara diam-diam telah memberikan kesepakatannya yang bisa dilihat dari perilaku para pihak dalam perjanjian tersebut.
Artikel Terkait :
