Istilah rekayasa kasus tidak tercantum dalam undang-undang, rekayasa kasus merupakan sebuah istilah yang digunakan terutama dalam komunitas pengguna narkotika terhadap kasus-kasus yang diindikasikan sarat dengan rekayasa. Sebelum masuk lebih lanjut, rekayasa dimaksudkan adalah rencana jahat atau persekongkolan untuk merugikan pihak lain. Sementara mengenai kasus dapat diartikan sebagai keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau perkara atau suatu keadaan maupun kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal. Dengan demikian rekayasa kasus adalah suatu keadaan atau kondisi khusus yang direncanakan atas dasar kejahatan atau persengkokolan dengan tujuan untuk merugikan pihak lain.
Menurut Edwin Partogi, rekayasa kasus terjadi akibat pengabaian terhadap prinsip-prinsip manajemen dalam acara pidana. Terdapat tiga faktor yang mempengaruhi rekayasa kasus yaitu, Pertama, sikap gampangan (easy going), dimana penegak hukum melakukan proses pemeriksaan tanpa mempedulikan bobot pemeriksaan bahkan tak jarang terjadi praktik diskriminasi dimana kasus kecil dianggap sepele mengejar pencapaian kerja secara kuantitas, dan motif menjadikan target operasi sebagai objek pemerasan. Kedua, penegak hukum mengejar pencapaian kerja secara kuantitas, sehingga mengabaikan kualitas yang biasanya terjadi pada kalangan penyidik dan penuntut umum. Misalnya, keberhasilan penyidik hanya diukur dari jumlah tangkapan, target operasi dan batas waktu yang diberikan atasan. Ketiga, penyimpangan penegak hukum terjadi karena motif menjadikan target operasi sebagai objek pemerasan. Bahkan tak jarang didasarkan pada ‘pesanan’ pihak berkepentingan, tentu dengan imbalan materi atau janji-janji lainnya.
Terdapat beberapa rekayasa kasus yang rentan dapat dijadikan rekayasa kasus oleh aparat penegak hukum kepolisian, diantaranya sebagai berikut:
- Kasus perdata yang dijadikan pidana
Kasus perdata yang dijadikan pidana rentan direkayasa, seperti hutang piutang atau pinjam meminjam dengan mengalihkan perkara tersebut menjadi kasus penipuan, pencurian atau penggelapan. Selain itu, kasus sengketa tanah masyarakat dengan perusahaan direkayasa menjadi pidana perusakan atau penyerobotan.
- Kasus kepemilikan narkoba
Kasus kepemilikan lantaran praktik tangkap tangan seperti razia yang notabene cukup dengan kehadiran polisi memiliki potensi untuk direkayasa terutama dalam kasus narkotika. Dalam hal ini terdapat kelemahan dalam pembuktian saksi sehingga sulit untuk dikontrol serta dapat berujung pada pemerasan.
- Kasus pembunuhan atau pencurian
Kasus pembunuhan dan pencurian rentan direkayasa terutama saat adanya kesalahan identifikasi pelaku yang berdampak pada semua proses penyidikan yang direkayasa.
- Kasus kebebasan beragama serta berkeyakinan
Kasus kebebasan beragama direkayasa dengan dialihkan menjadi tindak pidana pemaksaan.
Artikel Terkait :
