Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu Rekayasa Kasus

Home > Artikel > Apa itu Rekayasa Kasus

Apa itu Rekayasa Kasus

Posted on September 29, 2022 by admin
0

Istilah rekayasa kasus tidak tercantum dalam undang-undang, rekayasa kasus merupakan sebuah istilah yang digunakan terutama dalam komunitas pengguna narkotika terhadap kasus-kasus yang diindikasikan sarat dengan rekayasa. Sebelum masuk lebih lanjut, rekayasa dimaksudkan adalah rencana jahat atau persekongkolan untuk merugikan pihak lain. Sementara mengenai kasus dapat diartikan sebagai keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau perkara atau suatu keadaan maupun kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal. Dengan demikian rekayasa kasus adalah suatu keadaan atau kondisi khusus yang direncanakan atas dasar kejahatan atau persengkokolan dengan tujuan untuk merugikan pihak lain.

Menurut Edwin Partogi, rekayasa kasus terjadi akibat pengabaian terhadap prinsip-prinsip manajemen dalam acara pidana. Terdapat tiga faktor yang mempengaruhi rekayasa kasus yaitu, Pertama, sikap gampangan (easy going), dimana penegak hukum melakukan proses pemeriksaan tanpa mempedulikan bobot pemeriksaan bahkan tak jarang terjadi praktik diskriminasi dimana kasus kecil dianggap sepele mengejar pencapaian kerja secara kuantitas, dan motif menjadikan target operasi sebagai objek pemerasan. Kedua, penegak hukum mengejar pencapaian kerja secara kuantitas, sehingga mengabaikan kualitas yang biasanya terjadi pada kalangan penyidik dan penuntut umum. Misalnya, keberhasilan penyidik hanya diukur dari jumlah tangkapan, target operasi dan batas waktu yang diberikan atasan. Ketiga, penyimpangan penegak hukum terjadi karena motif menjadikan target operasi sebagai objek pemerasan. Bahkan tak jarang didasarkan pada ‘pesanan’ pihak berkepentingan, tentu dengan imbalan materi atau janji-janji lainnya.

Terdapat beberapa rekayasa kasus yang rentan dapat dijadikan rekayasa kasus oleh aparat penegak hukum kepolisian, diantaranya sebagai berikut:

  1. Kasus perdata yang dijadikan pidana

Kasus perdata yang dijadikan pidana rentan direkayasa, seperti hutang piutang atau pinjam meminjam dengan mengalihkan perkara tersebut menjadi kasus penipuan, pencurian atau penggelapan. Selain itu, kasus sengketa tanah masyarakat dengan perusahaan direkayasa menjadi pidana perusakan atau penyerobotan.

  1. Kasus kepemilikan narkoba

Kasus kepemilikan lantaran praktik tangkap tangan seperti razia yang notabene cukup dengan kehadiran polisi memiliki potensi untuk direkayasa terutama dalam kasus narkotika. Dalam hal ini terdapat kelemahan dalam pembuktian saksi sehingga sulit untuk dikontrol serta dapat berujung pada pemerasan.

  1. Kasus pembunuhan atau pencurian

Kasus pembunuhan dan pencurian rentan direkayasa terutama saat adanya kesalahan identifikasi pelaku yang berdampak pada semua proses penyidikan yang direkayasa.

  1. Kasus kebebasan beragama serta berkeyakinan

Kasus kebebasan beragama direkayasa dengan dialihkan menjadi tindak pidana pemaksaan.

Artikel Terkait :

  • Tips Penting Untuk Mendapatkan Nutrisi Yang Tepat
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area