Penghalusan hukum dalam bahasa Belanda disebut rechtsverfijning, yang berasal dari lema fijn yang berarti halus. Dalam bahasa Inggris, tindakan penghalusan hukum lazim disebut refinement of the law. Salah satu sumber hukum dalam hukum positif indonesia adalah peraturan Perundang-undangan (hukum tertulis). Pada praktiknya, bisa kita temukan bahwa sebuah peraturan dapat tertinggal oleh perkembangan masyarakat, sebab asas legalitas mengharuskan terbitnya peraturan perundang-undangan lebih dahulu untuk kemudian diterapkan pada suatu fakta atau kondisi di lapangan. Dengan demikian, tidak jarang suatu tindakan yang merugikan ada sebelum terbitnya ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pada akhirnya membuat kekosongan hukum.
Di samping kekosongan hukum, tidak menutup kemungkinan ketentuan tertulis yang berlaku mengandung makna yang tidak jelas. Sebagai kekuasaan yudikatif, Hakim yang berwenang untuk menegakkan hukum dan dilarang menolak perkara, memiliki kewajiban untuk memenuhi kekosongan hukum (leemten) dalam sistem hukum formal dari Tata Hukum yang berlaku. Pada ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Hakim) menyebutkan:
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Adanya larangan tersebut mengharuskan hakim untuk melakukan penemuan hukum (Rechtviding) guna diterapkan dalam suatu perkara yang diperiksa dan akan diputusnya. Salah satu penemuan hukum tersebut dapat dilakukan dengan mencari arti dan makna yang terkandung dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan tersebut atau dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah Konstruksi Hukum dan Interpretasi (Penafsiran Hukum)
Konstruksi (rekayasa) Hukum terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu Analogi (Abstraksi), Argumentum A Contrario, dan Determinasi (Penghalusan Hukum). Ketiga bentuk tersebut, merupakan bentuk pemahaman hukum dari cara berpikir dengan memperbandingkan, maksudnya ialah sebuah prinsip yang digunakan untuk membandingkan suatu teks hukum dengan teks hukum lainnya, atau hukum tersebut menyangkut hal yang sama di suatu waktu.
Penghalusan hukum (Rechtsverfijning) merupakan salah satu bentuk penemuan hukum oleh hakim, dengan cara mengabstraksi prinsip suatu ketentuan, untuk kemudian prinsip itu diterapkan dengan “seolah-olah” mempersempit keberlakuannya pada suatu peristiwa konkret yang belum ada pengaturannya, yang apabila diterapkan pasal tersebut sepenuhnya akan menimbulkan suatu ketidakadilan. Penghalusan hukum dilakukan apabila penerapan hukum tertulis sebagaimana adanya, akan mengakibatkan ketidakadilan sehingga ketentuan hukum tertulis itu sebaiknya tidak diterapkan atau diterapkan secara lain apabila hendak dicapai suatu keadilan. Menurut Sudikno, dalam penghalusan hukum terdapat bentuk pengecualian-pengecualian atau penyimpangan baru dari peraturan yang bersifat umum.
Artikel Terkait :
