Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu Rechtsverfijning

Home > Artikel > Apa itu Rechtsverfijning

Apa itu Rechtsverfijning

Posted on October 10, 2022 by admin
0

Penghalusan hukum dalam bahasa Belanda disebut rechtsverfijning, yang berasal dari lema fijn yang berarti halus. Dalam bahasa Inggris, tindakan penghalusan hukum lazim disebut refinement of the law. Salah satu sumber hukum dalam hukum positif indonesia adalah peraturan Perundang-undangan (hukum tertulis). Pada praktiknya, bisa kita temukan bahwa sebuah peraturan dapat tertinggal oleh perkembangan masyarakat, sebab asas legalitas mengharuskan terbitnya peraturan perundang-undangan lebih dahulu untuk kemudian diterapkan pada suatu fakta atau kondisi di lapangan. Dengan demikian, tidak jarang suatu tindakan yang merugikan ada sebelum terbitnya ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pada akhirnya membuat kekosongan hukum.

Di samping kekosongan hukum, tidak menutup kemungkinan ketentuan tertulis yang berlaku mengandung makna yang tidak jelas. Sebagai kekuasaan yudikatif, Hakim yang berwenang untuk menegakkan hukum dan dilarang menolak perkara, memiliki kewajiban untuk memenuhi kekosongan hukum (leemten) dalam sistem hukum formal dari Tata Hukum yang berlaku. Pada ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Hakim) menyebutkan:

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

Adanya larangan tersebut mengharuskan hakim untuk melakukan penemuan hukum (Rechtviding) guna diterapkan dalam suatu perkara yang diperiksa dan akan diputusnya. Salah satu penemuan hukum tersebut dapat dilakukan dengan mencari arti dan makna yang terkandung dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan tersebut atau dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah Konstruksi Hukum dan Interpretasi (Penafsiran Hukum)

Konstruksi (rekayasa) Hukum terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu Analogi (Abstraksi), Argumentum A Contrario, dan Determinasi (Penghalusan Hukum).  Ketiga bentuk tersebut, merupakan bentuk pemahaman hukum dari cara berpikir dengan memperbandingkan, maksudnya ialah sebuah prinsip yang digunakan untuk membandingkan suatu teks hukum dengan teks hukum lainnya, atau hukum tersebut menyangkut hal yang sama di suatu waktu.

Penghalusan hukum (Rechtsverfijning) merupakan salah satu bentuk penemuan hukum oleh hakim, dengan cara mengabstraksi prinsip suatu ketentuan, untuk kemudian prinsip itu diterapkan dengan “seolah-olah” mempersempit keberlakuannya pada suatu peristiwa konkret yang belum ada pengaturannya, yang apabila diterapkan pasal tersebut sepenuhnya akan menimbulkan suatu ketidakadilan. Penghalusan hukum dilakukan apabila penerapan hukum tertulis sebagaimana adanya, akan mengakibatkan ketidakadilan sehingga ketentuan hukum tertulis itu sebaiknya tidak diterapkan atau diterapkan secara lain apabila hendak dicapai suatu keadilan. Menurut Sudikno, dalam penghalusan hukum terdapat bentuk pengecualian-pengecualian atau penyimpangan baru dari peraturan yang bersifat umum.

 

Artikel Terkait :

  • Apa itu Adopsi Anak
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area