Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu Parate Eksekusi Fidusia

Home > Artikel > Apa itu Parate Eksekusi Fidusia

Apa itu Parate Eksekusi Fidusia

Posted on November 4, 2023 by admin
0

Parate Eksekusi Fidusia adalah proses hukum yang dilakukan oleh kreditur untuk menjual barang jaminan yang dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian fidusia. Dalam perjanjian fidusia, pihak kreditur memberikan pinjaman kepada pihak debitur dengan syarat bahwa pihak debitur memberikan barang jaminan sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.

Proses parate eksekusi fidusia dimulai ketika pihak debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam perjanjian fidusia, seperti tidak membayar cicilan pinjaman sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dalam hal ini, pihak kreditur memiliki hak untuk menjual barang jaminan yang telah diberikan oleh pihak debitur sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.

Proses parate eksekusi fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal 17 UU tersebut menyebutkan bahwa pihak kreditur dapat melakukan parate eksekusi fidusia apabila pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian fidusia. Pihak kreditur harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak debitur mengenai niatnya untuk melakukan parate eksekusi fidusia.

Setelah pemberitahuan diberikan, pihak kreditur dapat melanjutkan proses parate eksekusi fidusia dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pihak debitur telah melanggar perjanjian fidusia, seperti bukti tidak membayar cicilan pinjaman.

Setelah permohonan diterima oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan akan mengeluarkan putusan yang memerintahkan pelaksanaan parate eksekusi fidusia. Pihak kreditur kemudian dapat menjual barang jaminan yang telah disita untuk mendapatkan pembayaran atas pinjaman yang belum dilunasi oleh pihak debitur.

Dalam menjual barang jaminan, pihak kreditur harus memastikan bahwa proses penjualan dilakukan secara terbuka dan transparan. Pihak kreditur harus memberikan kesempatan kepada pihak debitur atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk ikut serta dalam proses penjualan tersebut.

Hasil penjualan barang jaminan akan digunakan untuk melunasi pinjaman yang belum dilunasi oleh pihak debitur. Jika hasil penjualan melebihi jumlah pinjaman yang belum dilunasi, maka sisa hasil penjualan akan dikembalikan kepada pihak debitur. Namun, jika hasil penjualan tidak mencukupi untuk melunasi pinjaman, pihak kreditur masih memiliki hak untuk mengejar sisa hutang tersebut.

Dalam proses parate eksekusi fidusia, pihak debitur memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan parate eksekusi fidusia. Pihak debitur dapat mengajukan keberatan tersebut kepada Pengadilan Negeri dan mengajukan permohonan untuk menghentikan atau menunda pelaksanaan parate eksekusi fidusia.

Dalam kesimpulannya, parate eksekusi fidusia adalah proses hukum yang dilakukan oleh kreditur untuk menjual barang jaminan yang dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian fidusia. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan melibatkan Pengadilan Negeri. Pihak debitur memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan parate eksekusi fidusia.

Artikel Terkait :

  • Apa itu Kekuasaan kehakiman
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area