Arti kata oportunitas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) – Belakangan ini penggunaaan kata-kata dalam ucapan dan keterangan makin luas dan banyak menggunakan kata-kata yang jarang digunakan. Sehingga membuat kita kadang tidak tau maksud dari kata-kata tersebut. Seperti penggunaan kata oportunitas.
Prof. Dr. Andi Hamzah, dalam kamus hukum menyatakan asas opurtinitas adalah asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut demi kepentingan umum dengan syarat atau tanpa syarat, seseorang, atau korporasi yang telah mewujudkan delik. Asas opurtinitas dalam aturan hukum positif Indonesia terdapat dalam Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan). Adanya asas oportunitas ini bertujuan untuk menghilangkan ketajaman daripada asas legalitas dimana jaksa diwajibkan untuk melakukan penuntutan terhadap setiap terjadi tindak pidana.
.
Kehadiran asas oportunitas secara konkret dalam suatu pasal dirasakan sangat perlu. Hal tersebut disebabkan adanya suatu keyakinan bahwa kepentingan masyarakat yang harus dilindungi oleh hukum pidana, tidak selalu harus dilakukan dengan penuntutan. M. Yahya Harahap berpendapat bahwa asas oportunitas dimaksudkan sekalipun seorang tersangka telah cukup bukti bahwa ia bersalah menurut hasil penyidikan dan kemungkinan besar akan dijatuhi pidana, tetapi hasil pemeriksaan tersebut tidak dilimpahkan ke sidang pengadilan oleh penuntut umum.
Perkara ini di-daponering oleh kejaksaan atas dasar pertimbangan demi kepentingan umum. Kejaksaan berpendapat, akan lebih bermanfaat bagi kepentingan umum jika perkara itu tidak dilakukan penuntutan. Jaksa Agung Ismail Saleh berpendapat bahwa asas oportunitas bukan hanya diartikan secara sempit seperti yang diatur dalam Pasal 35 c UU Kejaksaan, yaitu sebagai wewenang untuk menyampingkan perkara saja, tetapi lebih luas meliputi juga untuk tidak menyidik perkara dan menangguhkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum dalam upaya memfungsikan nilai-nilai Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, keadilan sosial dan menerapkan politik hukum nasional pengayoman.
Keberadaan asas oportunitas ini sesuai dengan prinsip dari negara hukum dalam arti luas. Untuk itu, setiap tindakan negara harus mempertimbangkan dua kepentingan, yaitu:
.
a. Kepentingan kegunaan
b. Landasan hukumnya
Bila dihubungkan dengan penerapaan asas oportunitas, penerapannya lebih mempertimbangkan kegunaan daripada landasan hukumnya.
Artikel Terkait :
