Secara umum, impunitas memiliki pengertian sebagai pembebasan dari hukuman atau kehilangan atau melepaskan diri dari denda. Namun demikian, impunitas sangat dikenal dalam hukum pidana internasional, terutama perkara-perkara yang terkait dengan HAM. Louis Joinet dalam Final Report on the Administration of Justice and the Question of Impunity to the UN Sub-Commission in 1997 memberikan pengertian impunitas sebagai:
“the imposibility, de jure or de facto, of bringing the perpetrators of violations to account-whether in criminal, civil, administrative or disciplinary proceedings-since they are not subject to any inquiry that might lead to their being accused, arrested, tried and, inf found guilty, sentenced to appropriate penalties, and to making reparations to their victims”
Secara singkat, impunitas merupakan kegagalan negara untuk menuntut pelanggar HAM yang merupakan tindak pidana serius di bawah hukum internasional.[1] Adapun yang termasuk sebagai pelanggaran HAM Berat adalah berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) diantarnya adalah Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. Penjelasan pasal 7 UU Pengadilan HAM menyebutkan bahwa Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan adalah sesuai dengan “Rome Statute of The International Criminal Court”. Article 7 Rome Statute of The International Criminal Law menjabarkan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai:
“Crime against humanity” means any of the following acts when committed as part
Pada beberapa kasus, memang terdapat beberapa kasus dimana beberapa atau sebagian pelaku dari pelanggaran HAM berat dihukum dan dipidana, namun para pelanggar yang dipidana tersebut nyatanya adalah para bawahan atau pelaku langsung namun tidak sampai pada otak dari pelanggar HAM tersebut. Otak-otak pelanggar HAM Berat atau orang-orang dengan jabatan tertinggi tidak sampai terkena
Pada dasarnya impunitas sangat melukai tujuan dari hukum itu sendiri. Sebagaimana artikel Hukumexpert sebelumnya tentang tujuan hukum, terdapat 3 (tiga) tujuan hukum yaitu kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.[2] Tanpa adanya penyelesaian kasus, maka kepastian hukum itu tidak tercapai, karena ternyata terdapat kasus-kasus yang tidak terselesaikan dengan tuntas, sehingga ternyata hukum itu tidak pasti penerapannya. Di samping itu, dengan tidak terselesaikannya suatu kasus, maka keadilan bagi para korban ataupun keluarganya tidak terpenuhi. Lebih lanjut, tanpa adanya penegakan hukum terhadap suatu perkara, maka tentulah menjadikan hukum itu tidak memiliki manfaat apapun.
Artikel Terkait :
