Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Anak Dalam Hukum

Home > Artikel > Anak Dalam Hukum

Anak Dalam Hukum

Posted on January 25, 2024 by admin
0

Anak dalam hukum memiliki perlindungan khusus yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perlindungan hukum terhadap anak bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan terbaik anak. Anak dalam hukum di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur hak-hak anak.

Anak dalam hukum di Indonesia diakui memiliki hak-hak yang harus dilindungi dan dihormati. Hak-hak anak tersebut antara lain hak atas kehidupan, hak atas identitas, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta hak atas partisipasi. Perlindungan hukum terhadap anak juga mencakup perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta perlindungan terhadap anak yang berada dalam situasi krisis atau bencana.

Anak dalam hukum di Indonesia juga diakui memiliki tanggung jawab hukum sesuai dengan usianya. Anak yang telah mencapai usia yang ditentukan oleh undang-undang dianggap memiliki tanggung jawab hukum atas perbuatannya. Namun, tanggung jawab hukum anak tersebut harus disesuaikan dengan usia, perkembangan, dan kematangan anak. Anak yang melakukan tindak pidana juga memiliki hak atas perlindungan hukum dan hak atas rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Perlindungan hukum terhadap anak juga mencakup perlindungan terhadap anak yang berada dalam situasi krisis atau bencana. Anak yang menjadi korban bencana alam, konflik bersenjata, atau situasi krisis lainnya memiliki hak atas perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan fisik dan psikologis. Perlindungan hukum terhadap anak juga mencakup perlindungan terhadap anak yang menjadi korban perdagangan manusia, eksploitasi seksual, dan pekerja anak.

Selain itu, anak dalam hukum di Indonesia juga diakui memiliki hak atas partisipasi. Anak memiliki hak untuk mengemukakan pendapat, hak untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupannya, dan hak untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan anak. Partisipasi anak dalam berbagai kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan anak dan memberikan kesempatan kepada anak untuk mengembangkan potensi dan bakatnya.

Dengan demikian, anak dalam hukum di Indonesia memiliki perlindungan khusus yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap anak bertujuan untuk melindungi hak-hak anak, memberikan perlindungan terhadap kepentingan terbaik anak, serta memberikan kesempatan kepada anak untuk mengembangkan potensi dan bakatnya. Dengan adanya perlindungan hukum tersebut, diharapkan anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta menjadi generasi penerus yang tangguh dan berkualitas.

Artikel Terkait :

  • Ketentuan-Ketentuan Hukum Wakaf
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area