Baru-baru ini sedang viral sebuah video di media sosial setelah diunggah oleh akun Facebook milik Amridaeng Daeng. Dalam postingannya ia kecewa dan marah dengan petugas kesehatan di Rumah Sakit Pringadi, Medan, Sumatera Utara. Dalam video tersebut, iya mengatakan bahwa Ibu kandungnya yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit mendadak meninggal dunia setelah diberi tabung oksigen kosong oleh seorang perawat.

Berdasarkan kacamata hukum, bila pasien mendapati kelalaian dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya, mereka bisa meminta pertanggungjawaban baik secara hukum perdata atau pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Perawat memang tidak bisa lepas dari kesalahan (nursing error) atau kelalaian (nursing negligence). Atas kesalahan atau kelalaian mereka, pasien bisa meminta pertanggungjawaban. Perawat bisa diancam dengan pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian sesuai pasal 359 KUHP, yang berbunyi:
“Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”
Selain itu, Pasal 84 Undang-Undang Tenaga Kesehatan 36/2014 ayat (2) juga mengatur pidana terhadap setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat sehingga penerima layanan menyebabkan kematian. Yang berbunyi:
“Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”
Sekadar informasi, ada tiga jenis kelalaian yang bisa dilakukan perawat dan dimintai pertanggungjawaban oleh pasien, antara lain:
1. Pertama, kelalaian malfeasance atau tindakan melanggar hukum atau tidak tepat atau tidak layak. Misalnya melakukan tindakan keperawatan tanpa indikasi yang memadai atau tepat.
2. Kemudian misfeasance. Perawat melakukan pilihan tindakan keperawatan yang tepat namun melaksanakannya secara tidak tepat. Misalnya melakukan keperawatan yang menyalahi prosedur.
3. Terakhir adalah kelalaian jenis nonfeasance atau tidak melakukan tindakan keperawatan sesuai kewajibannya. Misalnya, terhadap pasien seharusnya dipasang pengaman tempat tidur tapi tidak dilakukan.
Lantas bagaimana proses pelaporan dugaan tindak kelalaian oleh perawat ini?
Secara umum pasien boleh melapor ke pihak kepolisian atau melalui organisasi profesi tenaga kesehatan. Ada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebagai badan otonom atau lembaga di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terdapat beberapa upaya yang bisa ditempuh pasien bila mendapati adanya kelalaian oleh tenaga kesehatan sebelum melapor ke polisi. Yakni dengan melapor ke MKEK atau MKDKI, melakukan mediasi dengan rumah sakit yang menaungi tenaga kesehatan dengan IDI atau organisasi profesi terkait sebagai mediator, dan menggugat secara perdata.
Artikel Terkait :
