Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Akibat Hukum jika Anggota CV Meninggal Dunia

Home > Artikel > Akibat Hukum jika Anggota CV Meninggal Dunia

Akibat Hukum jika Anggota CV Meninggal Dunia

Posted on March 7, 2022March 14, 2022 by admin
0

Perusahaan di Indonesia dapat berbentuk perorangan, CV, Perseroan Terbatas, BUMN, dan lain sebagainya. Commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer atau CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu pasif / komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV yaitu sekutu aktif atau sekutu komplementer (lihat pasal 19 Kitab UU Hukum Dagang atau KUHD). Lantas apa akibat hukum jika anggota cv meninggal dunia ?

CV ini terdiri dari sekutu aktif / komplementer dan sekutu pasif / komanditer yang mempunyai perbedaan tanggung jawab, yaitu : 1). Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga, 2). Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV, dan Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV tersebut.

Lebih lanjut diatur bahwa sekutu komanditer tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam CV walaupun berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah atau harus dimasukkannya dalam CV tersebu, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah diterima atau dinikmatinya tersebut.

Jika salah seorang sekutu baik sekutu pasif maupun sekutu aktif meninggal dunia, Kitab Undang-undang Hukum dagang (KUHD) pada dasarnya tidak diatur mengenai akibat hukum mengenai hal ini. Namun kita dapat menggunakan ketentuan pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) sebagai dasar hukumnya yaitu : Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini.

 Pada hakekatnya, CV merupakan persekutuan perdata, maka pengaturan mengenai persekutuan perdata yang terdapat dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap CV sepanjang tidak diatur secara khusus dalam KUHD tersebut. Termasuk mengenai berakhirnya persekutuan komanditer (CV) yang adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan 1652 KUH Perdata.

Ketentuan Pasal 1646 KUH Perdata menyatakan bahwa persekutuan berakhir apabila : 1). karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis; 2). karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu; 3). karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta; 4). karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempatkan di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu oleh Pengadilan.

Dari sini dapat kita ketahui bahwa sebagai persekutuan, maka CV akan bubar apabila salah seorang sekutu meninggal dunia. Kecuali, sebelumnya telah diperjanjikan dalam Akta Pendirian CV tersebut bahwa apabila salah seorang sekutu meninggal dunia, maka persekutuannya berlangsung terus dengan ahli warisnya atau akan berlangsung terus di antara sekutu-sekutu yang masih ada. Kelalaian mencantumkan hal tersebut dalam Akta Pendirian, mengakibatkan bubarnya CV jika salah seorang sekutu baik sekutu aktif maupun sekutu pasif tersebut meninggal dunia.

 

Artikel Terkait :

  • Tanggung jawab Pemilik PT atas Kerugian Perusahaan
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area