Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Aturan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

Home > Artikel > Aturan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

Aturan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia

Posted on November 24, 2023 by admin
0

Kewarganegaraan ganda adalah status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan. Di Indonesia, aturan kewarganegaraan ganda diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan ini mengatur tentang syarat-syarat, prosedur, dan dampak dari memiliki kewarganegaraan ganda.

Syarat-syarat untuk memiliki kewarganegaraan ganda di Indonesia cukup ketat. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang ingin memiliki kewarganegaraan ganda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Memiliki izin dari pemerintah Indonesia.
  2. Memiliki kepentingan yang jelas dan nyata dalam memperoleh kewarganegaraan ganda.
  3. Memiliki keahlian atau keahlian khusus yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
  4. Memiliki kepentingan nasional yang jelas dan nyata.

Prosedur untuk memperoleh izin kewarganegaraan ganda diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Kewarganegaraan. Warga negara Indonesia yang ingin memilikinya harus mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang menunjukkan alasan dan kepentingan yang jelas dan nyata dalam memperoleh kewarganegaraan ganda.

Setelah permohonan diajukan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap permohonan tersebut. Jika permohonan diterima, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memberikan izin kepada pemohon untuk memilikinya.

Namun, memilikinya juga memiliki dampak yang harus diperhatikan. Pasal 5 Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang memilikinya harus mematuhi dan melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Mereka juga tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan kepentingan nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Kewarganegaraan juga menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang memilikinya tidak dapat menjadi anggota TNI, Polri, atau pejabat negara. Mereka juga tidak dapat menjadi anggota partai politik atau organisasi politik di Indonesia.

 

Dalam beberapa kasus, aturannya di Indonesia juga dapat diberlakukan secara terbatas. Misalnya, dalam kasus anak yang lahir dari pasangan campuran, di mana salah satu orang tua adalah warga negara Indonesia dan yang lainnya adalah warga negara asing. Dalam kasus ini, anak tersebut dapat memilikinya sampai usia 18 tahun. Setelah itu, anak harus memilih salah satu kewarganegaraan.

Dalam kesimpulannya, aturannya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan ini mengatur tentang syarat-syarat, prosedur, dan dampak dari memiliki kewarganegaraan ganda. Meskipun memiliki kewarganegaraan ganda diizinkan, tetapi ada beberapa kewajiban dan pembatasan yang harus diperhatikan oleh warga negara Indonesia yang memilikinya.

Artikel Terkait :

  • Eksekusi Riil dan Permohonannya
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area