Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Prosedur Penyitaan Oleh Kepolisian

Home > Artikel > Prosedur Penyitaan Oleh Kepolisian

Prosedur Penyitaan Oleh Kepolisian

Posted on October 2, 2023 by admin
0

Prosedur penyitaan oleh kepolisian adalah langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian untuk mengamankan barang bukti yang terkait dengan suatu tindak pidana. Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penuntutan terhadap pelaku kejahatan. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai prosedur penyitaan oleh kepolisian.

Prosedur penyitaan dimulai dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat mengenai suatu tindak pidana. Setelah menerima laporan tersebut, kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, kepolisian akan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Langkah pertama dalam prosedur penyitaan adalah membuat surat perintah penyitaan. Surat perintah ini dikeluarkan oleh penyidik yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Surat perintah ini berisi informasi mengenai barang yang akan disita, alasan penyitaan, serta identitas penyidik yang bertanggung jawab. Surat perintah ini juga harus ditandatangani oleh penyidik dan disaksikan oleh saksi-saksi yang hadir saat penyitaan dilakukan.

Setelah surat perintah penyitaan dikeluarkan, kepolisian akan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang terkait dengan tindak pidana. Penyitaan ini dilakukan dengan cara mengamankan barang tersebut dari tempat kejadian perkara atau dari tempat lain yang dianggap perlu. Kepolisian juga dapat melakukan penyitaan terhadap barang yang berada di tangan pelaku atau orang lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Selama proses penyitaan, kepolisian harus menjaga keamanan dan keutuhan barang bukti yang disita. Barang bukti harus disimpan dengan baik dan tidak boleh dirusak atau hilang. Kepolisian juga harus membuat daftar barang bukti yang disita, termasuk deskripsi barang, jumlah, serta kondisi barang saat disita. Daftar ini akan menjadi bukti bahwa barang bukti tersebut telah disita oleh kepolisian.

Setelah penyitaan dilakukan, kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang lebih lanjut mengenai tindak pidana yang sedang diselidiki. Pemeriksaan ini dapat melibatkan ahli forensik atau ahli lain yang memiliki keahlian khusus terkait dengan barang bukti yang disita.

Setelah pemeriksaan selesai, kepolisian akan menyimpan barang bukti tersebut dengan aman. Barang bukti akan disimpan di tempat yang terkunci dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang. Kepolisian juga harus membuat inventarisasi barang bukti yang disimpan, termasuk informasi mengenai nomor inventaris, jenis barang, serta tanggal penyimpanan.

Prosedur penyitaan oleh kepolisian ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keutuhan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. Dengan adanya prosedur yang jelas dan terstandarisasi, diharapkan penyitaan dapat dilakukan dengan baik dan tidak menimbulkan kerugian atau kerugian bagi pihak yang terkait.

Artikel Terkait :

  • Perbankan Syariah
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area