Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu Masa iddah ?

Home > Artikel > Apa itu Masa iddah ?

Apa itu Masa iddah ?

Posted on September 25, 2023 by admin
0

Masa iddah adalah periode tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah ia ditinggal mati oleh suaminya atau setelah perceraian. Masa iddah ini memiliki tujuan untuk memberikan waktu bagi wanita tersebut untuk berduka dan memulihkan diri setelah kehilangan suami atau mengakhiri pernikahannya.

Masa iddah ini diatur dalam hukum Islam dan memiliki aturan yang jelas. Durasi masa iddah ini bervariasi tergantung pada status pernikahan dan kondisi tertentu. Pada umumnya, masa iddah bagi seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya adalah selama empat bulan dan sepuluh hari. Sedangkan bagi seorang wanita yang bercerai, masa iddahnya adalah selama tiga bulan.

Selama masa iddah, seorang wanita diharapkan untuk tetap tinggal di rumahnya dan tidak boleh menikah atau menjalin hubungan dengan pria lain. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi wanita tersebut untuk berduka dan memulihkan diri secara emosional. Selain itu, masa iddah juga memberikan kesempatan bagi pihak keluarga dan masyarakat sekitar untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada wanita yang sedang berduka.

Selama masa iddah, seorang wanita juga diharapkan untuk menjaga penampilannya dengan baik. Ia harus tetap menjaga kebersihan diri dan berpakaian sopan. Wanita yang sedang dalam masa iddah juga dilarang untuk menghadiri acara-acara sosial atau mengikuti kegiatan yang bersifat hiburan. Ia harus fokus pada proses penyembuhan diri dan berduka.

Selain itu, selama masa iddah, seorang wanita juga memiliki hak untuk menerima nafkah dari suaminya yang telah meninggal atau bercerai dengannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa wanita tersebut tetap mendapatkan kebutuhan dasar selama masa iddah.

Masa iddah juga memiliki implikasi hukum yang penting. Misalnya, jika seorang wanita hamil saat suaminya meninggal atau bercerai dengannya, maka masa iddahnya akan berakhir setelah melahirkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak yang dilahirkan tersebut memiliki hubungan kekerabatan yang jelas dengan suaminya yang telah meninggal atau bercerai dengannya.

Dalam beberapa kasus, masa iddah juga dapat diperpanjang jika terdapat alasan yang sah. Misalnya, jika seorang wanita sedang hamil atau menyusui, masa iddahnya dapat diperpanjang hingga melahirkan atau menyapih anaknya. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi wanita tersebut untuk merawat dan memberikan perhatian kepada anaknya.

Secara keseluruhan, masa iddah adalah periode tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah ia ditinggal mati oleh suaminya atau setelah perceraian. Masa iddah ini memiliki tujuan untuk memberikan waktu bagi wanita tersebut untuk berduka dan memulihkan diri. Selama masa iddah, seorang wanita diharapkan untuk tetap tinggal di rumahnya, menjaga penampilannya, dan tidak boleh menikah atau menjalin hubungan dengan pria lain. Masa iddah juga memiliki implikasi hukum yang penting, seperti hak untuk menerima nafkah dan perpanjangan masa iddah dalam kondisi tertentu.

Artikel Terkait :

  • Jenis-Jenis Kreditur Dalam PKPU
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area