Beberapa waktu beredar informasi bahwa salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia diberikan sanksi etik karena mengubah frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’ sehingga terjadi perubahan makna terhadap putusan yang diberikan. Hal ini disampaikan dalam amar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan hakim terduga yaitu Guntur Hamzah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas.
Guntur Hamzah adalah salah satu hakim MK yang baru saja dilantik pada akhir tahun 2022 lalu untuk menggantikan posisi Aswanto sebelumnya. Guntur Hamzah sebagai Hakim MK, secara kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK beserta perubahannya). Perlu diketahui sebelumnya bahwa seorang hakim MK harus memenuhi syarat untuk dapat diangkat sebagai hakim MK sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) dan (2) UU MK yang berbunyi:
- Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- adil; dan
- negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
- Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia;
- berljazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
- berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
- mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
- mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung.
Dari rumusan ketentuan Pasal 15 UU MK dapat diketahui ada 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Hakim MK yaitu syarat umum dan syarat khusus. Hal yang menarik dari syarat khusus yang dimuat dalam Pasal 15 Ayat (2) UU MK, terdapat pengalaman kerja 15 (lima belas) tahun di bidang hukum. Hal ini dimaksudkan agar seorang Hakim MK berkompeten dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk menjaga dan menegakkan konstitusi Republik Indonesia.
Artikel Terkait :
