Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami Kode Etik dan Perilaku Jaksa

Home > Artikel > Pahami Kode Etik dan Perilaku Jaksa

Pahami Kode Etik dan Perilaku Jaksa

Posted on January 14, 2023 by admin
0

Dalam kode etik profesi Jaksa atau dalam istilah lainnya Kode Perilaku Jaksa, dimuat beberapa aturan kebijakan yang menjadi kewajiban dan larangan bagi seorang Jaksa dalam menjalankan fungsi profesinya. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran dalam menerapkan supremasi hukum, perlindungan terhadap kepentingan hukum, penegakan HAM, serta pemberantasan praktik KKN yang diatur dalam UUD 1945 dan secara khusus diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dalam UU Kejaksaan disebutkan bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan kewenangan lainnya yang dilaksanakan secara  merdeka.Dalam menjalankan kewenangannya, Jaksa memerlukan suatu tata laku, tata pikir, dan tata kerja yang memuat mengenai nilai dan norma sosial lainnya, selain norma hukum. Pembakuan terhadap nilai ini dilakukan dengan penerapan kode etik Jaksa.

Sama halnya dengan profesi hukum lainnya, dalam menjalankan profesinya Jaksa memiliki kode etik profesi yang dalam institusi Kejaksaan dikenal dengan istilah kode perilaku Jaksa disamping adanya standar minimum profesi Jaksa.

Kode etik Jaksa berguna untuk menjamin mutu profesi di dalam masyarakat. Kode etik Jaksa merupakan regulasi mutlak yang dibuat oleh organisasi profesi Jaksa yang akan berlaku pada diri Jaksa itu sendiri, sehingga dalam penyusunannya dilakukan secara mandiri tanpa intervensi pihak lain.

Dalam menciptakan Jaksa yang memiliki integritas kepribadian dan disiplin tinggi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Kode Perilaku Jaksa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa.

Di dalam peraturan tersebut dituangkan larangan yang diberikan kepada Jaksa agar tidak keluar dari hakikat etika perilaku Jaksa, di antaranya:

1. Memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi secara langsung atau tidak langsung, bagi diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama atau cara apapun.

2. Meminta dan/atau menerima hadian dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun dari siapa pun yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung.

3. Menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung.

4. Melakukan pemufakatan secara melawan hukum dengan para pihak dalam yang terkait dalam penanganan perkara.

5. Memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

6. Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara.

7. Menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis.

8. Menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut diduga telah direkayasa atau dipercaya telah didapatkan melalui cara yang melanggar hukum.

Profesionalisme Jaksa penting untuk menunjukkan keberhasilan institusi lembaga kejaksaan. Hal ini semata-mata bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat Jaksa sekaligus untuk menjaga rasa percaya masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Indonesia.

Artikel Terkait :

  • Pahami apa itu Boedel Pailit
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area