Dalam kode etik profesi Jaksa atau dalam istilah lainnya Kode Perilaku Jaksa, dimuat beberapa aturan kebijakan yang menjadi kewajiban dan larangan bagi seorang Jaksa dalam menjalankan fungsi profesinya. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran dalam menerapkan supremasi hukum, perlindungan terhadap kepentingan hukum, penegakan HAM, serta pemberantasan praktik KKN yang diatur dalam UUD 1945 dan secara khusus diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Dalam UU Kejaksaan disebutkan bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan kewenangan lainnya yang dilaksanakan secara merdeka.Dalam menjalankan kewenangannya, Jaksa memerlukan suatu tata laku, tata pikir, dan tata kerja yang memuat mengenai nilai dan norma sosial lainnya, selain norma hukum. Pembakuan terhadap nilai ini dilakukan dengan penerapan kode etik Jaksa.
Sama halnya dengan profesi hukum lainnya, dalam menjalankan profesinya Jaksa memiliki kode etik profesi yang dalam institusi Kejaksaan dikenal dengan istilah kode perilaku Jaksa disamping adanya standar minimum profesi Jaksa.
Kode etik Jaksa berguna untuk menjamin mutu profesi di dalam masyarakat. Kode etik Jaksa merupakan regulasi mutlak yang dibuat oleh organisasi profesi Jaksa yang akan berlaku pada diri Jaksa itu sendiri, sehingga dalam penyusunannya dilakukan secara mandiri tanpa intervensi pihak lain.
Dalam menciptakan Jaksa yang memiliki integritas kepribadian dan disiplin tinggi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Kode Perilaku Jaksa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa.
Di dalam peraturan tersebut dituangkan larangan yang diberikan kepada Jaksa agar tidak keluar dari hakikat etika perilaku Jaksa, di antaranya:
1. Memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi secara langsung atau tidak langsung, bagi diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama atau cara apapun.
2. Meminta dan/atau menerima hadian dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun dari siapa pun yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung.
3. Menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung.
4. Melakukan pemufakatan secara melawan hukum dengan para pihak dalam yang terkait dalam penanganan perkara.
5. Memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
6. Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara.
7. Menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis.
8. Menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut diduga telah direkayasa atau dipercaya telah didapatkan melalui cara yang melanggar hukum.
Profesionalisme Jaksa penting untuk menunjukkan keberhasilan institusi lembaga kejaksaan. Hal ini semata-mata bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat Jaksa sekaligus untuk menjaga rasa percaya masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Indonesia.
Artikel Terkait :
