Kepailitan merupakan suatu perkara yang berkaitan dengan penyitaan kekayaan Debitor Pailit. Pada kondisi tersebut, maka lahirlah berbagai perangkat hukum yang berperan dalam kepailitan, salah satunya adalah Kurator. Saat ini Kurator dikenal dengan dua klasifikasi yakni Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan. Hal itu dapat dilihat pada definisi Kurator sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004). Pasal 1 angka 5 mengemukakan bahwa, “Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.” Jika menilik sejarah, secara materil, wewenang Kurator dulunya merupakan wewenang kreditor. Hal tersebut dipraktikkan pada zaman Romawi Kuno di masa pemerintahan Rutilius. Sedangkan istilah Kurator pertama kali muncul pada masa Pemerintahan Justianus.
Berdasarkan pengertian menurut peraturan perundang-undangan, terdapat perkembangan klasifikasi kurator. Awalnya Kurator yang hanya mengenal orang perorangan, saat ini terdapat pula Balai Harta Peninggalan. Pertanyaan paling mendasar dari hal tersebut, adalah kapankah menggunakan kurator perorangan dan kapan menggunakan kurator Balai Harta Peninggalan? UU 37/2004 tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai hal tersebut. Namun, Pasal 15 ayat (2) UU 37/2004 menjelaskan bahwa, “Dalam hal Debitor, Kreditor, atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) tidak mengajukan usul pengangkatan Kurator kepada Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku Kurator.” Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat terlihat bahwa Balai Harta Peninggalan menjadi kurator pada keadaan apabila dalam permohonan pernyataan pailit tidak disertai dengan pengusulan pengangkatan kurator.
Pengangkatan Kurator merupakan konsekuensi logis dari adanya putusan yang menyatakan pailit. Pasal 15 ayat (1) UU 37/2004 menyatakan, “Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan.” Namun, terdapat pula kemungkinan pengangkatan Kurator sebelum adanya putusan pernyataan pailit, yang disebut sebagai Kurator Sementara. Hal tersebut diatur pada Pasal 10 ayat (1) huruf b, “Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk: b menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi: 1) pengelolaan usaha Debitor; dan 2) pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.” Adanya pengangkatan Kurator Sementara bertujuan untuk melindungi kepentingan Kreditor.
Artikel Terkait :
