Turut Tergugat merupakan orang atau para pihak yang didalam perkara tidak menguasai objek sengketa, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan/atau merugikan bagi penggugat atau tidak berkewajiban melakukan sesuatu, hanya saja demi lengkapnya suatu gugatan maka harus diikutsertakan. Umumnya di dalam petitum, turut tergugat hanya dimintakan untuk taat dan tunduk pada putusan Hakim. Istilah yang tidak akan pernah kita jumpai dalam peraturan perundang-undangan manapun, namun istilah Turut Tergugat muncul dalam praktek pengadilan. Subyek hukum turut tergugat seolah-olah tidak dibutuhkan dalam dunia hukum, akan tetapi pada prakteknya terdapat pihak yang tidak dapat diketegorikan sebagai penggugat ataupun tergugat, dimana pihak tersebut tidak memenuhi legal standing keduanya, namun tanpa pihak tersebut perkara dapat dinyatakan kurang pihak dan berakhir NO (niet ontvenkelijke verklaard). Hal tersebut sebagaimana yurisprudensi sebagai berikut:
- Yurisprudensi Putusan MA RI Nomor 186/R/Pdt/1984 dan Yurisprudensi Putusan MA RI Nomor 1125 K/Pdt/1984, memberikan kaidah hukum bahwa kurangnya pihak dalam perkara mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima.
- Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 365K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985 yang memberikan kaidah: “Gugatan harus menggugat semua orang yang terlibat.”
- YurisprudensiPutusan Mahkamah Agung RI No.78K/Sip/1972 tanggal 11 Nopember 1975 yang memberikan kaidah “Gugatan kurang pihak atau kekurangan formil, tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
- Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.546K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985 yang memberikan kaidah “Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara kurang pihak.”
Berdasarkan yurisprudensi-yurisprudensi di atas, maka dalam suatu gugatan, siapapun pihak yang terlibat dalam suatu tindakan atau perbuatan yang digugat oleh Penggugat tersebut harus diikutsertakan dalam gugatan, atau gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil dikarenakan kurang pihak.
Berkenaan dengan Turut Tergugat ini sudah banyak para ahli yang telah membahasnya serta juga terdapat yurisprudensi yang dapat dijadikan patokan. Salah satu yurisprudensi yang dapat digunakan pijakan mengenai Turut Tergugat ini yaitu pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1642 K/Pdt/2005 yang menggariskan kaidah hukum :
“Dimasukkan seseorang sebagai para pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai Turut Tergugat dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan tidak lengkap”.
Artikel Terkait :
