Berdasarkan KBBI mendefinisikan poligraf adalah alat untuk mengukur bentuk reaksi yang bersamaan. Lie detector merupakan salah satu bentuk pemeriksaan bidang fisik forensik dari proses penyidikan, dengan melakukan identifikasi melalui bukti-bukti fisik, pemeriksaan laboratorium akan membantu terungkapnya suatu tindak pidana yang telah terjadi.
Penulis sebelumnya menerangkan bahwa cara kerja lie detector adalah dengan melihat detak jantung, denyut nadi, serta perubahan fisik. Apabila orang yang sedang diperiksa mengatakan sesuatu yang benar, detak jantung dan denyut nadi akan berjalan secara normal. Namun, apabila yang bersangkutan berbohong, maka akan ada perubahan fisik dari detak jantung atau denyut nadi.
Di Indonesia, deteksi kebohongan (poligraf) termasuk ke dalam salah satu jenis barang bukti yang dapat dilakukan pemeriksaan fisika forensik oleh Laboratorium Forensik (“Labfor”) Polri sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a Perkapolri 10/2009.
Pemeriksaan barang bukti deteksi kebohongan (polygraph) dilakukan terhadap tersangka atau sasi serta dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di satuan kewilayahan.Sehingga, dapat diinterpretasikan bahwa penyidik hanya dapat menggunakan alat deteksi kebohongan tersebut untuk memeriksa tersangka atau saksi pada tempat terbatas seperti Labfor Polri dan/atau satuan kewilayahan penyidik.
Alat bukti yang sah adalah alat bukti yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, di mana alat bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan bagi hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa.
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah lie detector bisa menjadi alat bukti? Kami berpendapat bahwa alat uji kebohongan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti dalam persidangan pidana. Penggunaan alat uji kebohongan hanya berkedudukan sebagai instrumen bagi penyidik dalam membuat terang suatu tindak pidana serta dapat membantu efisiensi kinerja penyidik. Dengan demikian, hasil dari lie detector tidak diakui sebagai alat bukti, melainkan hanya sebagai sarana interogasi.
Namun perlu menjadi catatan, menurut hemat kami, hasil dari penggunaan alat uji kebohongan nantinya dapat diperkuat dengan keterangan ahli psikologi forensik yang memiliki kapabilitas dalam menjelaskan hasil dari alat uji kebohongan tersebut. Keterangan atas analisa hasil alat uji kebohongan dari ahli psikologi forensik inilah yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah yaitu berupa keterangan ahli.
Artikel Terkait :
