Hukum Perdata Materiel membicarakan tentang hak, kepentingan dan hubungan hukum antara orang perseorangan dengan orang perseorangan lainnya. Hukum Perdata Formil kita berbicara bagaimana cara menuntut hak atau kepentingan seseorang yang dilanggar atau dirugikan oleh orang lain. Tata cara atau prosedur untuk mengajukan tuntutan, bagaimana seseorang bersikap atau bertindak dalam persidangan hingga tata cara pelaksanaan putusan. Semua telah diatur dalam Hukum Perdata formil atau lebih dikenal dengan Hukum Acara Perdata.
Pengertian Hukum Acara Perdata, dari para ahli hukum dengan batasan atau definisi, antara lain:
- Prof. Wiryono Prodjodikoro,SH, dalam bukunya “Hukum Acara Perdata di Indonesia” bahwa Hukum Acara Perdata adalah “rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dan di muka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya hukum peraturan hukum perdata”.
- Prof. Dr. Sudikno Mertokosumo,SH dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia” bahwa Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata Materiel dengan perantaraan hakim”.
- Dr. H. Zainal Asikin, SH.,SU dalam bukunya “Hukum Acara Perdata di Indonesia” bahwa Hukum Acara Perdata adalah “peraturan yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui hakim (di pengadilan) sejak diajukan gugatan, diputusnya sengketa sampai pelaksanaan putusan hakim”.
- Prof. Subekti, SH., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” bahwa Hukum Acara Perdata itu mengabdi kepada hukum materiel, maka dengan sendirinya setiap perkembangan dalam hukum materiel itu selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya”.
Batasan atau definisi tersebut, walaupun dirumuskan dalam kalimat yang berbeda, namun pada hakekatnya adalah sama atau setidaknya menunjukkan persamaan
bahwa Hukum Perdata Formil atau Hukum Acara Perdata adalah merupakan alat atau sarana untuk menjalankan atau melaksanakan Hukum Perdata Materiel, terutama bilamana ada hak-hak atau kepentingan seseorang yang bersifat perseorangan dilanggar oleh orang lain, maka Hukum Acara nya menunjukkan bagaimana caranya seseorang yang merasa dirugikan atau dilanggar kepentingannya untuk menuntut ke Pengadilan.
Artikel Terkait :
