PKL atau Praktik Kerja Lapangan adalah pembelajaran bagi peserta didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
Patut diketahui, tujuan praktik kerja lapangan adalah untuk:
- menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada peserta didik;
- meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan
- menyiapkan kemandirian peserta didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
Tahapan penyelenggaraan nya pertama dimulai dari perencanaan yaitu mencakup di antaranya penetapan lokasi, penetapan jangka waktu, pemetaan penempatan peserta didik sesuai kompetensi, penetapan pembimbing PKL dan pembekalan peserta didik.
Pun demikian pada saat pelaksanaan, hal yang diperhatikan adalah penempatan peserta didik di dunia kerja sesuai kompetensi, praktik kerja, dan mentoring oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.
Setelahnya, pembimbing PKL dari dunia kerja akan memberikan penilaian peserta didik yang meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.[5] Terakhir, dilakukan tahapan monitoring pelaksanaan PKL dan evaluasi perencanaan dan hasil pelaksanaan PKL paling sedikit sekali dalam satu periode PKL
Adapun terkait pemberian insentif sendiri dapat saja diberikan kepada peserta PKL berupa:
- transportasi dan akomodasi;
- konsumsi;
- uang saku; dan/atau
- fasilitas dan insentif lainnya.
berdasarkan bunyi ketentuan di atas, kami berpendapat sepanjang peserta yang diberikan tugas sesuai dengan kompetensi peserta didik yang bersangkutan dan dilakukan monitoring serta evaluasi yang memadai, maka peserta didik diperbolehkan menjalankan fungsi sales, promosi atau marketing.
Hal ini mengingat salah satu tujuan penyelenggaraan nya adalah meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja serta sejak semula pada tahap perencanaan sudah dilakukan pemetaan penempatan peserta didik sesuai kompetensi, yang kemudian akan dilakukan evaluasi setelahnya.
Kemudian terkait pemberian insentif, sebagaimana telah disebutkan, kami berpendapat bahwa peserta didik dapat menerima insentif atau profit sharing dari hasil kerja yang telah dilakukannya sesuai kemampuan dan kesepakatan dengan perusahaan.
Artikel Terkait :
