Dalam mengakomodir kebutuhan para pelanggan, banyak layanan yang menyediakan opsi COD. Sebagai informasi, COD adalah singkatan dari Cash on Delivery. Jika diterjemahkan sebagaimana definisi dalam Cambridge Dictionary, Cash on Delivery adalah metode di mana perusahaan akan mengirimkan barang ke pelanggan dan mengambil pembayaran untuk barang tersebut pada saat barang tersebut diserahkan kepada pelanggan.
Singkatnya, COD adalah opsi pembayaran yang dilakukan saat barang pesanan diterima oleh pelanggan. Layanan COD sendiri memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Salah satu kelebihan COD adalah menjamin rasa aman bagi pembeli. Lalu, salah satu kekurangan COD adalah adanya potensi penolakan barang yang tidak sesuai interpretasi atau ekspektasi.
Dalam konteks jual beli dengan metode COD melalui marketplace, setidaknya ada 5 pihak yang terlibat, yaitu penyelenggara marketplace, penjual, penyedia jasa ekspedisi, kurir, dan pembeli. Adapun keterangan dari keterlibatan para pihak adalah sebagai berikut.
- Penjual memperdagangkan barangnya di marketplace.
- Pembeli membeli barang dari penjual melalui marketplace setelah menyepakati barang, jumlah, harga, ongkos kirim, jasa ekspedisi, dan metode pembayaran yang tertera (dalam hal ini COD).
- Penjual mengemas barang pesanan pembeli dan mengirimkannya melalui jasa ekspedisi yang telah dipilih si pembeli.
- Barang tersebut kemudian diantar oleh kurir ekspedisi menuju ke alamat pembeli.
- Setelah barang sampai, pembeli menyerahkan sejumlah uang sesuai harga pesanan yang telah disepakati dengan penjual kepada kurir.
Lebih lanjut, dalam praktiknya, setiap marketplace memiliki kebijakan metode pembayaran COD tersendiri. Dalam konteks ini, diatur ketentuan mengenai cara menerima barang COD, konsekuensi jika pembeli menolak menerima pesanan, hingga opsi pengembalian barang ke penjual jika barang yang dibeli tidak sesuai pesanan.
Untuk itu, ada baiknya konsumen membaca terlebih dahulu syarat dan ketentuan COD di marketplace yang bersangkutan sebelum bertransaksi.
Ketentuan Pasal 1458 KUH Perdata menegaskan jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.
Dalam konteks jual beli melalui marketplace, kami berpendapat tercapainya kata sepakat terjadi ketika pembeli menekan tombol ‘buat pesanan’ atau kalimat instruksi lainnya yang pada intinya berarti si pembeli setuju untuk membeli barang dari si penjual dengan harga yang telah tertera beserta ongkos kirimnya. Setelah itu, maka jual beli dianggap telah terjadi.
Dengan telah terjadinya jual beli, maka timbul kewajiban dari masing-masing pihak, di mana penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli wajib membayar harga pembelian pada waktu dan tempat yang telah disepakati. Jika tidak ditetapkan, si pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan (levering) barang dilakukan.
Artikel Terkait :
