Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, memiliki arti sebagai pemberian secara sukarela dengan prosedur melakukan pengalihan atas kepemilikan hak kepada orang lain. Maksud dari definisi dalam KBBI tersebut hampir sama dengan pengertian yang dipahami oleh kebanyakan orang. Selain itu, para penerima nya tidak memiliki kewajiban lagi untuk memberikan imbalan kepada si pemberi nya. Hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain. Berdasarkan Pasal 1666 KUHPerdata, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.Penghibahan hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.
Adapun syarat-syarat sahnya pemberian hibah, antara lain:
- Penerima hibah sudah dewasa dan cakap melakukan tindakan hukum;
- Pemberi hibah memiliki harta atau barang yang sudah ada untuk dihibahkan;
- Pemberi hibah dan penerima hibah bukan merupakan suami-istri dalam suatu perkawinan;
- Penerima hibah harus sudah ada pada saat penghibahan terjadi;
- Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan demikian sekedar mengenai barang itu dipandang sebagai tidak sah
- Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima nya akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta nya itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan;
- Penghibah boleh memberikan syarat-syarat untuk menguasai barang nya.
Adapun tata cara penghibahan yaitu:
- terhadap hibah berupa benda bergerak yang berwujud atau surat piutang dapat dilakukan tanpa akta notaris;
- selain ketentuan tersebut, maka berlaku akta notaris untuk tindakan hibah yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.
Namun demikian, jika merujuk pada SEMA 3/1963 yang menyatakan bahwa Pasal 1682 KUH Perdata tidak berlaku, maka pada dasarnya tidak wajib menggunakan akta notaris.
Keberadaan akta hibah saja belum memindahkan hak milik, karena ini tidak berbeda dengan jual-beli yang merupakan perjanjian obligatoir sehingga untuk memindahkan barang atau objek penghibahan tersebut harus dilakukan yurisdiche levering (penyerahan yuridis). Untuk menentukan bagaimana cara levering pada suatu benda, maka kita harus mengetahui, saham termasuk kategori sebagai benda apa.
Artikel Terkait :
