Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami bagaimana Syarat Pemberian Hibah

Home > Artikel > Pahami bagaimana Syarat Pemberian Hibah

Pahami bagaimana Syarat Pemberian Hibah

Posted on November 24, 2022 by admin
0

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, memiliki arti sebagai pemberian secara sukarela dengan prosedur melakukan pengalihan atas kepemilikan hak kepada orang lain. Maksud dari definisi dalam KBBI tersebut hampir sama dengan pengertian yang dipahami oleh kebanyakan orang. Selain itu, para penerima nya tidak memiliki kewajiban lagi untuk memberikan imbalan kepada si pemberi nya. Hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain. Berdasarkan Pasal 1666 KUHPerdata, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.Penghibahan hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.

Adapun syarat-syarat sahnya pemberian hibah, antara lain:

  1. Penerima hibah sudah dewasa dan cakap melakukan tindakan hukum;
  2. Pemberi hibah memiliki harta atau barang yang sudah ada untuk dihibahkan;
  3. Pemberi hibah dan penerima hibah bukan merupakan suami-istri dalam suatu perkawinan;
  4. Penerima hibah harus sudah ada pada saat penghibahan terjadi;
  5. Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan demikian sekedar mengenai barang itu dipandang sebagai tidak sah
  6. Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima nya akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta nya  itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan;
  7. Penghibah boleh memberikan syarat-syarat untuk menguasai barang nya.

Adapun tata cara penghibahan yaitu:

  1. terhadap hibah berupa benda bergerak yang berwujud atau surat piutang dapat dilakukan tanpa akta notaris;
  2. selain ketentuan tersebut, maka berlaku akta notaris untuk tindakan hibah yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.

Namun demikian, jika merujuk pada SEMA 3/1963 yang menyatakan bahwa Pasal 1682 KUH Perdata tidak berlaku, maka pada dasarnya tidak wajib menggunakan akta notaris.

Keberadaan akta hibah saja belum memindahkan hak milik, karena ini tidak berbeda dengan jual-beli yang merupakan perjanjian obligatoir sehingga untuk memindahkan barang atau objek penghibahan tersebut harus dilakukan yurisdiche levering (penyerahan yuridis). Untuk menentukan bagaimana cara levering pada suatu benda, maka kita harus mengetahui, saham termasuk kategori sebagai benda apa.

Artikel Terkait :

  • Hukumnya Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area