Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Upaya Hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Home > Artikel > Upaya Hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Upaya Hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Posted on November 3, 2022 by admin
0

Selain upaya hukum biasa, dikenal adanya upaya hukum luar biasa. Perbedaan mendasar antara kedua upaya hukum tersebut, terletak pada kondisinya. Upaya hukum biasa diajukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, sedangkan upaya hukum luar biasa diajukan dalam kondisi putusan telah berkekuatan hukum tetap. Kasasi demi kepentingan umum merupakan salah satu nya  luar biasa. Pasal 35 huruf d Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) yang menyebutkan salah satu kewenangan khusus Jaksa Agung adalah mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam peradilan umum,  tata usaha negara, agama, dan militer.

Konstruksi pasal tersebut menerangkan adanya upaya kasasi untuk kepentingan umum di lingkup peradilan umum, tata usaha negara, agama, dan militer. Namun terdapat perbedaan antara apa yang diatur dalam UU Kejaksaan tersebut dengan doktrin/pandangan ahli mengenai nya luar biasa berapa kasasi untuk kepentingan hukum. Menurut Titik Triwulan dalam bukunya Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Tata Usaha Negara di Indonesia menerangkan bahwa nya luar biasa dalam proses peradilan tata usaha negara, ada dua yakni peninjauan kembali dan perlawanan pihak ketiga. Hal tersebut diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Ketentuan tersebut juga dianut dalam bidang perdata. Yulia dalam bukunya Hukum Acara Perdata mengemukakan bahwa nya luar biasa terdiri atas dua, yakni peninjauan kembali dan perlawanan pihak ketiga. Namun, mengenai perlawanan pihak ketiga, Yulia menerangkan bahwa perlawanan pihak ketiga dalam hukum perdata dilakukan ketika putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu upaya hukum luar biasa di sini dimaknai bukan karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun lebih pada adanya peran pihak ketiga untuk terlibat dalam sebuah perkara yang mulanya bukan pihak pada suatu perkara perdata.

Upaya hukum kasasi demi kepentingan umum identik dengan nya luar biasa di bidang peradilan pidana. Hal ini serupa yang dikemukakan oleh Andi Sofyan dan Abd. Asis dalam bukunya Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar, yang mengemukakan bahwa upaya luar biasa dapat berapa peninjauan kembali, atau kasasi untuk kepentingan umum.  Menurut Pasal 259 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan tentang definisi kasasi demi kepentingan umum, “Demi kepentingan umum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan huum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.”

Artikel Terkait :

  • Pengertian dan Tata Cara Pemberian Grasi
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area