Saat ini banyak kasus pelanggaran hukum yang turut menyeret para aparat penegak hukum. Mulai dari Polisi, Jaksa hingga Hakim. Dilihat dari beberapa kasus yang melibatkan aparat penegak hukum saat ini, menunjukkan bahwa mafia kasus atau dikenal juga dengan mafia peradilan masih tetap eksis di Indonesia. Kasus-kasus yang turut menyeret para aparat penegak hukum menjadi bukti adanya praktik mafia peradilan di Indonesia. Salah satu bukti nyata yang disuguhkan kepada publik yaitu terkait kasus dugaan perdagangan perkara oleh mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dari kasus tersebut, dirinya ditetapkan olek KPK sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai 46 miliar.
Berkaitan dengan hal tersebut, mafia kasus atau mafia peradilan terjadi pada setiap tahapan beracara baik peradilan perdata, pidana maupun niaga. Pada tahap penyelidikan dan penyidikan dalam proses peradilan pidana, sebagai contoh, jlka ada uang, tersangka tidak harus mendekam di tahanan. Hal yang sama terjadi di kejaksaan, pasal-pasal meringankan yang dikenakan dalam tuntutan jaksa dianggap sebagai sebuah kebaikan yang harus dihargai dengan uang. Demikian pula di kalangan hakim, vonis yang dijatuhkan bisa ditawar dengan imbalan uang dan fasilitas.
Dengan adanya feonomena seperti ini, perlu adanya upaya untuk menegakkan fungsi hukum dengan menegakkan etika moral penegak hukumnya. Pada dasarnya, kode etik sudah menjadi acuan moral yang telah disepakati oleh profesi hukum, seperti kode etik advokat, kode etik hakim, doktrin adhyaksa, dan sebagainya. Selain adanya kode etik dan pedoman perilaku masing-masing profesi hukum, keberadaan pengawas profesi hukum seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan sebagainya diharapkan dapat “menjaga” profesi hukum untuk tetap menjaga etika moralnya.
Kontrol intern dan ekstern terhadap institusi penegak hukum ini merupakan kebutuhan pokok bagi kredibilitas dan perkembangan lembaga penegak hukum. Kontrol intern termasuk tindakan disiplin, penegakan kode etik, eksaminasi, pengawasan, beserta penjatuhan sanksi dan pemberian promosi. Sedangkan kontrol ekstern termasuk proses hukum, peran KPKPN, Pers, Ombudsman, Judicial Watch dan Iain-Iain. Tanpa didukung oleh adanya kredibilitas, eksistensi lembaga penegak hukum akan dikalahkan oleh virus-virus mafia peradilan, sehingga pada gilirannya akan kehilangan legitimasinya di mata masyarakat secara nasional, maupun di mata komunitas internasional.
Artikel Terkait :
