Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Standar nya Bangunan Gedung (Permen PUPR 18/2021). Bangunan gedung yang dimaksud dalam pengertian ‘pembongkaran’ tersebut, sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 Angka 2 Permen PUPR 18/2021 yang berbunyi:
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Dalam melakukan pembongkaran, terdapat tahapan yang harus diperhatikan yang diatur dalam Pasal 3 Permen PUPR 18/2021 yang meliputi:
- Peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung;
- Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung;
- Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung;
- Pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung; dan
- Pasca Pembongkaran Bangunan Gedung.
Berdasarkan golongannya, terdapat 2 jenis yang dapat dibongkar sesuai dengan standar nya yakni bangunan gedung sederhana dan tidak sederhana. Bangunan gedung sederhana merupakan bangunan gedung dengan teknologi dan spesifikasi sederhana, dengan ketinggian paling tinggi dua lantai dan luas lantai paling luas 500 m² (lima ratus meter persegi) atau bangunan gedung fungsi hunian tunggal atau hunian deret dengan luas lantai unit rumah paling luas 72 m² (tujuh puluh dua meter persegi) untuk hunian satu lantai atau paling luas 90 m² (sembilan puluh meter persegi) untuk hunian dua lantai.Sementara bangunan gedung tidak sederhana merupakan bangunan gedung dengan teknologi dan spesifikasi tidak sederhana, dengan kriteria selain bangunan gedung sederhana.
Permen PUPR 18/2021 mengatur terkait dengan pelaku nya bangunan gedung, yang terdiri atas pelaku perencanaan nya, pelaksanaan nya dan pengawasan nya. Dalam hal pengawasan nya dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan pembongkaran yang ditujukan untuk pembongkaran bangunan gedung tidak sederhana dan aparat Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk pembongkaran bangunan gedung sederhana.Keterlibatan apparat Pemerintah Daerah bertujuan agar syarat bangunan gedung yang akan dibongkar terpenuhi.
Artikel Terkait :
