Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa itu Verzet ?

Home > Artikel > Apa itu Verzet ?

Apa itu Verzet ?

Posted on August 6, 2022 by admin
0

Verzet merupakan suatu upaya hukum untuk melakukan perlawanan terhadap putusan verstek. Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan verstek dapat mengajukan perlawanan atas putusan tersebut. Upaya hukum verzet diatur dalam Pasal 129 HIR, Pasal 153 RBG mengatur berbagai aspek mengenai upaya hukum terhadap putusan verstek. Apabila terhadap tergugata dijatuhkan putusan verstek, dan dia keberatan atasnya, tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) bukan upaya banding. Terhadap putusan verstek, tertutup upaya banding, sehingga apabila tergugat mengajukan banding maka terhadapnya cacat formil. Hal ini berdasarkan atas yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1936 K/Pdt/1984 yang mengatakan bahwa permohonan banding yang diajukan terhadap putusan verstek tidak dapat diterima, karena upaya hukum dari verstek adalah verzet. Verzet mengandung arti :

  1. Tergugat berupaya melawan putusan verstek atau tergugat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek (antekenen tegen verstekvonnis).
  2. Tujuannya agara terhadap putusan itu dilakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh sesuai dengan proses pemeriksaan kontradiktor dengan permintaan agar putusan verstek dibatalkan serta sekaligus meminta agar gugatan penggugat ditolak. Hal ini merupakan bentuk kesempatan tergugat untuk membela kepentingannya atas kelalaiannya menghadiri persidangan diwaktu yang lalu.

Pasal 129 ayat (1) dan Pasal 83 Rv juga mnegatur mengenai siapa yang berhak untuk mengajukan perlawanan yaitu terbatas pihak tergugat saja, sedang kepada penggugat, tidak diberi hak mengajukan perlawanan. Ketentuan ini sesuai dnegan penegasa Putusan Mahkamah Agung Nomor 524K/Sip/1975 yang menyatakan verzet terhadap verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara, dalam hal ini pihak tergugat tidak oleh pihak ketiga. Perluasan atas hak yang dimiliki tergugat untuk mengajukan perlawanan meliputi ahli warisnya atau kuasa hukumnya. Ahli waris dapat mengajukan perlawanan apabila pada tenggang waktu pengajuan perlawanan tergugat meninggal dunia, sedangkan kuasa huku diajukan berdasarkan surat kuasa khusus sebagaimana ketentuan dalam Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA Nomor 1 Tahun 1971 dan SEMA Nonor 6 Tahun 1996.

Tenggang waktu untuk mengajukan verzet akan dijelaskan sebagai berikut :

  • Tenggang waktu merupakan syarat formil, tenggang waktu mengajukan perlawanan merupakan syarat formil yang bersifat imperatif. Apabila tenggang waktu yang ditentukan undang-undang dilampaui, perlawanan menjadi cacat formil sehingga permintaan yang diajukan tidak dapat diterima. Akibat lebih lanjut dari kelalaian ini yaitu
  1. Putusan verstek berkekuatan hukum tetap dan tergugat dianggap menerima putusan;serta
  2. Tertutup hak untuk mengajukan banding dan kasasi.
  • Tenggang waktu dihitung dari tanggal pemberitahuan putusan verstek kepada tergugat, menurut pasal 129 ayat (2) HIR, putusan verstek diberitahukan kepada tergugat sebagaimana mestinya sesuai dengan tata cara penyampaian panggilan atau pemberitahuan yang digariskan Pasal 388 jo. Pasal 390 ayat (1) dan (3) HIR.
  • Klasifikasi Tenggang waktu yang dibenarkan undang-undang
  1. 14 hari, apabila pemberitahuan putusan disampaikan kepada Pribadi Tergugat sendiri dengan memenuhi syarat: Pemberitahuan putusan verstek dilakukan juru sita langsung kepada diri pribadi tergugat dan Pemberitahuan disampaikan ditempat tinggal atau tempat kediaman tergugat.
  2. Sampai hari ke delapan sesudah peringatan (Aanmaning) apabila pemberitahuan putusan tidak langsung kepada diri pribadi tergugat, dengan syarat Pemberitahuan tidak langsung disampaikan kepada diri pribadi atau kuasa tergugat dan kepada orang lain, seperti kepada anggota keluarga atau kepala desa.
  3. Sampai hari ke delapan sesudah dijalankan eksekusi berdasarkan Pasal 197 HIR, hal ini membuktikan bahwa tidak benar jika secara teori dan teknis mengatakan tenggang waktu pengajuan perlawanan secara absolute hanya 14 hari.

Artikel Terkait :

  • Tindakan Pereda Alergi yang Hebat Untuk Setiap Orang

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area